Kasun Jasem Balas Laporkan Kades Watugaluh Usai Diperiksa Oleh Penyidik Polres Jombang

SeputarKita, Jombang – Kepala dusun (Kasun) Jasem, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang yang hari ini, jumat (20/10/2023) akan diperiksa oleh penyidik sebagai terlapor atas terlibatnya dalam dugaan pemalsuan surat ahli waris, yang dilaporkan oleh Kepala Desanya sendiri pada jumat (22/9/2023). Pada hari yang sama juga membuat laporan untuk Kades berinisial FR di Mapolres Jombang, atas dugaan tindak pidana pemerasan.

Salah satu terlapor dalam dugaan pemalsuan surat ahli waris ialah Kepala dusun (Kasun) Jasem berinisial ZAM melalui Edy Haryanto, S.H., M.H., C.I.L., selaku pendamping atau kuasa hukumnya, memaparkan beberapa kronologi atas dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan Kepala Desa (FR) kepada (ZAM).

” Saya mendampingi Kasun (ZAM) sebagai kuasa hukumnya, guna memenuhi panggilan daripada Polres Jombang untuk pemeriksaan atas laporan (FR) yang ternyata adalah Kepala Desa Watugaluh terkait materi pasal 263 KUHP yaitu tentang pemalsuan surat, entah itu unsurnya memenuhi atau tidak kita serahkan kepada tim penyidik untuk memeriksa dan menemukan delik perkaranya “, terang Edy.

Untuk diketahui, laporan itu berawal saat kliennya diminta untuk menyetorkan uang Rp 70 juta agar persoalan Kasun tidak diperkarakan dan tidak diberhentikan dari jabatannya. Akhirnya Kasun (ZAM) bersedia memberikan uang Rp 60 juta karena takut diperkarakan dan bahkan jabatannya dicopot.

“Saudara terlapor (FR) diduga beberapa waktu yang lalu ada komunikasi dengan klien saya melalui orang berinisial (EB). Dengan perantara (EB) ini ada statemen kamu kasih uang sekian atau jabatan tak copot. Karena ada komunikasi itu akhirnya Kasun (ZAM) koordinasi dengan keluarganya dari dana yang diminta Rp 70 juta Pak Zamroni hanya bisa memunculkan uang Rp 60 juta,” jelas Edi.

Lebih lanjut, akhirnya Kades (FR) sepakat dengan nominal uang Rp 60 juta. “Uang itu sudah diterima oleh (F) disuatu tempat yang diantarkan oleh (EB), lanjutnya

Edi menyebutkan, setelah ada kesepakatan Rp 60 juta, pihaknya beranggapan bahwa persoalan ini sudah selesai dan keduanya berdamai. Namun, Kades (F) malah melaporkan Zamroni atas dugaan pemalsuan dokumen sesuai pasal 263 KUHP.

“Sampai sini sudah ada perdamaian, karena muncul kesepakatan uang Rp 60 juta, namun dikemudian hari tanggal 22 September 2023 Kades (F) melaporkan klien saya atas dugaan tindak pidana 263, ada beberapa orang yang dilaporkan salah satunya Pak Zamroni ini,” pungkasnya.(guz)

Check Also

Ajukan PK, Tambang CV. Putera Anugerah Tetap Beroperasi

Ajukan PK, Tambang CV. Putera Anugerah Tetap Beroperasi

  SeputarKita, Wonogiri – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) telah menolak gugatan CV. Putera …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *