Surat Ahli Waris Diduga Palsu, Kades Watugaluh Laporkan Ke APH

Faris Tri Hatmoyo, S.H (Kuasa Hukum pelapor) dan Feryanto (Kades Watugaluh) saat di Mapolres Jombang

SeputarKita, Jombang – Kepala Desa (Kades) Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang membuat laporan ke Polres atas dugaan pemalsuan surat ahli waris oleh beberapa oknum, jumat (22/9/2023) siang.

Dengan di dampingi oleh kuasa hukumnya, Feryanto selaku Kepala Desa Watugaluh datang ke Mapolres Jombang untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

” laporan polisi ini berawal dari terlapor D dan EK datang ke kantor desa untuk membuat surat keterangan ahli waris dari desa pada Agustus 2023 lalu, waktu itu sudah dibuatkan form kosong oleh pak kaur,” terangnya.

Lebih lanjut, setelah dibuatkan form kosong, terlapor D dan EK pulang dengan membawa surat itu untuk ditandatangani oleh ahli waris dan pihak terkait.

Terlapo EK selanjutnya meminta tandatangan kepada ahli waris dan pihak keluarga lainnya, namun upayanya gagal karena semua menolak untuk tanda tangan,” lanjutnya.

Kades menerangkan, karena ahli waris dan semua pihak terkait enggan memberikan tandatangan, diduga D dan DK ini sepakat untuk memalsukan tandatangan ahli waris dan pihak keluarga yang terkait.

“ Mereka membawa surat yang kita duga palsu tersebut ke kantor desa dengan tandatangan yang sudah penuh terisi semua. Namun ahli waris lain dan pihak keluarga terkait tidak merasa tandatangan pada dokumen tersebut,” ungkapnya.

Waktu itu juga, mereka mendatangi Sekretaris Desa (Sekdes) untuk legalitas pengesahan. “Namun Sekdes menolak karena bukan kewenangannya,” terang Fery.

Kemudian, tiba-tiba salah satu oknum perangkat desa berinisial Z berani melakukan tandatangan pengesahan surat dengan diberi stempel desa. Saat itu disaksikan oleh saksi berinisial K salah satu pengurus lembaga desa.

“Z ini menandatangani surat itu tanpa izin dan sepengetahuan Kades,” ungkapnya.

Selanjutnya terlapor D membawanya ke Kantor Kecamatan Diwek untuk dilakukan pengesahan surat di tingkat kecamatan.

Namun, sambung Kades, pihak kecamatan menolak, karena sesuai aturan yang memberikan tandatangan pengesahan di tingkat desa bukan wewenang Z.

“Saya disini sebagai Kades Watugaluh merasa dirugikan dengan upaya mereka yang kita duga dengan sengaja membuat dokumen palsu, maka kami mohon agar kasus ini segera diproses, oleh pihak berwenang” tandasnya.

Faris Tri Hatmoyo, S.H selaku kuasa hukum Kades Watugaluh, menyebut bahwa dalam laporan ini ada dugaan keterlibatan dari perangkat desa.

“Ada beberapa keterlibatan dari perangkat desa, nanti penyidik yang akan menentukan perkembangannya. Adapun empat warga yang dilaporkan oleh Kepala Desa Watugaluh ini adalah D, EK, K dan Z,” tutupnya. (gus)

 

Check Also

Pelaku Curanmor Hotel Cleo Surabaya Diamankan Polisi

Pelaku Curanmor Hotel Cleo Surabaya Diamankan Polisi

  SeputarKita, Surabaya– Kali ini Pasal 363 KUHP “Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) siap menjerat MAF …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *