Perusahaan Iforte Serobot Tanah Milik Warga, Tanam Tiang FO Tanpa Izin

SeputarKita, Jombang – Penanaman tiang Fiber Optik (FO) yang dilakukan di Dusun Pagotan, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang sipermasalahkan warga.

Pasalnya, pemasangan tiang yang diduga milik PT IFORTE SOLUSI INFOTEK ini ditancapkan di lahan milik warga. Lebih parahnya pemerintah desa setempat menyatakan belum ada izin.

“Iya mas. Ini masuk lahan warga sebelumnya tidak ada koordinasi langsung saja ditancapkan,” ujar Jarwo (57) warga saat melintas dilokasi, Jumat (1/9/2023).

Dia mengatakan, warga awalnya tidak mengetahui tiba-tiba saja tiang tertancap dan sudah disambung kabel. “Warga kaget kalau tiba-tiba sudah tertancap dilahan warga,” lanjutnya.

Data yang dihimpun media ini dilapangan, pembangunan tiang kabel fiber optik ini untuk keperluan penyediaan layanan telekomunikasi oleh PT XL Axiata Tbk dengan nama layanan XL Home.

Kepala Dusun Pagotan, Dwi Purnomo saat dikonfirmasi mengatakan jika tiang yang berdiri belum memiliki izin lingkungan.

“Belum ada mas,” singkatnya.

Sementara, Fery perwakilan dari perusahaan yang memasang tiang FO mengatakan, jika sebelumnya ada miskomunikasi. “Ada miskomunikasi, yang dipasang itu sebenarnya di Desa Peterongan tapi petugas salah pasang titik di Dusun Pagotan, Desa Keplaksari,” ujarnya.

Informasi yang didapat media ini dilokasi, proses izin sudah dilakukan oleh pihak perusahaan ke pemerintah desa.

Terpisah, Faris Tri Hatmoyo saat diwawancarai mengenai hal ini menjelaskan jika perusahaan telah melanggar hukum. “Aturannya ya izin dulu kemudian baru pemasangan, bukan sebaliknya,” terang lawyer asal Jombang ini, Selasa (5/9/2023).

Apalagi, menurut Faris, mendirikan bangunan, tiang atau apapun itu diatas lahan orang lain tanpa persetujuan merupakan tindakan melanggar hukum.

“Undang-undangnya jelas, mendirikan tiang untuk komersil dilahan orang lain tanpa izin atau kesepakatan merupakan tindakan melanggar hukum,” ucapnya.

Dia menyebut, pemasangan tiang internet di pemukiman perumahan wajib mengajukan izin pemasangan pada lingkungan setempat.

Sesuai dijelaskan pada UU RI No. 36 tentang Telekomunikasi Pasal 13. “Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah
terdapat persetujuan di antara para pihak,” jelasnya.

Selain itu, pada UU RI No. 36 tentang Telekomunikasi pasal 15 ayat 1 dan 2. “Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi,” lanjutnya.

“Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahandan atau kelalainnya, sesuai Pasal 15 ayat 2,” sambung dia.

Faris mendesak, aparat penegak hukum (APH) harus turun ke lokasi, agar kasus serupa tidak terjadi di Kota Santri.

“Kita akan koordinasi dengan APH, agar tidak merugikan warga dan kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.(gus)

Check Also

Dugaan Kasus Korupsi Desa Sambirejo Kembali Macet

  SeputarKita, Ngawi – Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *