DPRD Magetan Temukan Kejanggalan Dalam Proyek Dana Desa

 

SeputarKita, Magetan – Untuk menjalankan fungsi pengawasan, sejumlah anggota Legislatif Kabupaten Magetan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke wilayah pemerintahan Desa Panggung dan Desa Klagen, Kecamatan Barat. Selasa, (7/3/2023)

Sidak yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Magetan Suwarno dan Ketua Komisi A DPRD Magetan Sumanto diikuti  dua orang anggota Komisi A sempat membuat Kepala desa dan Perangkat desa di kedua desa tersebut kaget. Mereka tidak mengira bakal kedatangan tamu rombongan dari anggota legislative Magetan.

Usai melaksanakan sidak, kegiatan infrastruktur di kedua desa tersebut mendapatkan sorotan. Kejanggalan ditemukan pada proyek talud jalan di Desa Klegen dan Desa Panggung. Karena Rancangan Anggaran Biaya (RAB) proyek Dana Desa (DD) Tahun 2022 dinilai belum tepat.

Suwarno, Wakil Ketua DPRD Magetan mengatakan, akan ada verifikasi lebih lanjut. Pemerintah Desa menggunakan acuan Harga Pokok Satuan (HPS) Kabupaten Magetan.

”Harga Pokok Satuan Kabupaten digunakan hanya untuk proyek yang bersifat kontraktual, sedangkan proyek yang ada di desa dikerjakan sendiri dan bersifat swakelola. Sehumgga tidak boleh menggunakan Harga Pokok Satuan Kabupaten ,” Ujar Suwarno.

Menurut Suwarno, apabila Rancangan Anggaran Biaya (RAB) terus menggunakan Harga Pokok Satuan Kabupaten dan tidak menggunakan harga satuan lingkungan masing-masing kecamatan, bisa diprediksi pasti ada sisa anggaran . Padahal Pemerintah Desa tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari pekerjaan proyek di desa.

”Selanjutnya, Pemerintah Desa Panggung & Desa Klagen harus bisa menyesuaikan harga satuan lingkungan, berdasarkan survey harga di lingkungannya masing-masing. Kemudian dimasukkan dalam RAB proyek.” Tegas Suwarno.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi A DPRD Magetan Sumanto menambahkan, Sidak ini dilaksanakan dengan tujuan melaksanakan fungsi pengawasan dan sekaligus memberikan sosialisasi langsung ke Pemerintah Desa, agar kedepan bisa lebih baik.

Sumanto menilai Pemkab Magetan melalui Dinas terkait harus mengambil tindakan. Pemerintah Desa perlu melakukan pembenahan dan perbaikan dari berbagai segi administrasi, khususnya terkait proyek pembangunan yang telah dilaksanakan tahun 2022.

“Pemkab mesti ambil sikap terkait hal itu. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (DPMD) dan Inspektorat setempat harus memberi pemahaman kepada masing-masing desa.” Ujar Sumanto.

“Kami akan segera memanggil pihak DPMD dan Inspektorat untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat mengenai hal itu,” pungkas Sumanto.(Red).

Check Also

Korban Perampasan Mobil di Blitar Cabut Laporan, Namun Oknum Polisi yang Terlibat Tetap Diproses

SeputarKita, Jombang – Kasus perampasan mobil di Blitar yang dilakukan oleh Aiptu S oknum polisi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *