SeputarKita, Nganjuk – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk, menggelar Rapat Paripurna bertempat di ruang Sidang Paripurna DPRD Nganjuk. Rabu Siang, (8/2/2023).
Dalam Rapat Paripurna tersebut Eksekutif mengusulkan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna. Di dalam rapat paripurna siang itu, Bapemperda memberikan penjelasan 2 (dua) Raperda yakni tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Sedangkan untuk Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disampaikan penjelasan oleh Plt. Bupati Nganjuk Dr. Marhaen Jumadi.
Dr. Marhaen menerangkan bahwa nantinya dengan adanya Peraturan Daerah yang mengatur dan melindungi lahan hijau di Kabupaten Nganjuk sangat diharapkan bisa melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Hal ini guna menjamin ketersediaan pangan serta mewujudkan kemandirian dalam mempersiapkan ketahanan dan kedaulatan pangan.
“Kita sangat menyadari jika lahan-lahan pertanian jika dilakukan pembiaran begitu saja, sudah bisa dipastikan bakal semakin terancam manfaat sebenarnya.” Ujar Plt. Bupati Nganjuk.
Pihaknya sangat mengkawatirkan jika lahan pertanian pangan tidak dilindungi dari multi kepentingan investor yaitu para pebisnis (pabrik, perumahan, dsb) bisa dengan mudahnya menggunakan lahan hijau yang ada.
“Cepat atau lambat, tanpa adanya perda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan jelas-jelas lahan pertanian hijau penghasil pangan semakin berkurang. Hal ini tidak boleh terjadi begitu saja, oleh sebab itu perda yang mengatur lahan pertanian pangan harus segera diterbitkan dan disahkan untuk melindungi semua itu. Pembahasannya raperda ini perlu waktu, agar segera dibahas untuk disepakati dan disahkan.” Harap Kang Marhaen.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono menandaskan, DPRD Kabupaten Nganjuk mendukung pengajuan eksekutif untuk memberikan perlindungan lahan pertanian hijau penghasil pangan agar tetap terjaga dengan baik.
Menurut Tatit, Kabupaten Nganjuk sebagai penyangga produk ketahanan pangan nasional harus dipertahankan semaksimal mungkin.
“Melihat perkembangan yang ada saat ini banyak pabrik yang akan didirikan dikawasan pertanian produktif, jelas harus ada kajian mendalam. Pendirian pabrik tidak asal begitu saja menempati lahan pertanian produktif. Oleh karena itu, keberadaan lahan pertanian produktif harus dipertahankan keberadaannya dan dikawal dengan landasan Perda. Dengan demikian lahan pertanian produktif tidak dikorbankan begitu saja untuk mendirikan pabrik dan kepentingan lainya.” Papar Ketua DPRD Nganjuk.
“Para investor masuk Nganjuk itu penting dan harus dijaga senyaman mungkin, namun kawasan pertanian penghasil pangan harus tetap dijaga keberadaannya. Oleh sebab itu DPRD akan segera melakukan pembahasan maksimal terkait Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tersebut. “Pungkas Tatit. (Ris)