Kadindik Ngawi Larang Pungutan dan Jual Beli LKS, K3S Malah Sebut Tergantung Kondisi

 

SeputarKita, Ngawi – Terkuaknya dugaan pungutan berkedok Komite sekolah dan penjualan buku modul yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri wilayah kecamatan Padas, Ngawi, beberapa waktu lalu kini ditemui fakta baru.

Meskipun secara aturan hal tersebut jelas melanggar, namun ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Padas, Harsono, berdalih, menurutnya pengadaan buku modul ataupun Lembar Kerja Siswa (LKS) adalah referensi dalam menunjang peningkatan kualitas pendidikan. Lebih dari itu, Ia berkelit, katanya LKS tersebut guna mempermudah guru untuk pembelajaran, selain modul, buku paket, sedianya juga dilengkapi dengan LKS.

“Tergantung kondisinya, kalau memang itu dibutuhkan (modul/LKS), oleh peserta didik, karena dalam media pendidikan itu tidak hanya buku paket saja, tapi ada juga yang disebut referensi, referensi itu termasuk buku perpustakaan dan LKS” dalihnya.

Terkait pungutan, Harsono berkilah, katanya, untuk memajukan lembaga pendidikan yang berkaitan dengan fasilitas bangunan, misalnya pagar sekolah, merehab lingkungan hingga pengecatan menurutnya tidak cukup hanya menghandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Apalagi sekolah yang jumlah siswanya kurang dari 60 anak, menurut Harsono jelas tidak memungkinkan.

“Untuk memajukan pendidikan, misalnya sekolah itu harus merehab pagar, rehab lingkungan, harus melakukan pengecatan, itu kalau mengandalkan dana BOS jelas tidak mungkin” katanya.

Sementara, dari hasil investigasi, didapati informasi bahwa pihak komite sekolah SDN Tambakromo 2 terkesan memaksa wali murid untuk segera membayar uang komite dengan berbagai cara.

Hingga ada salah satu wali murid yang sengaja ditagih saat sedang mengambil bantuan pemerintah di kantor desanya dengan tujuan setelah mendapatkan bantuan diharapkan segera membayar uang komite sekolah anaknya.

“Nyatanya tadi ada yang nagih di kantor desa (saat sedang mengambil bantuan dari PKH), apa itu namanya kalau bukan mau menunjukkan (mempermalukan) dengan masyarakat satu desa, apakah itu dibenarkan?!” Kata salah seorang wali murid yang sengaja dirahasiakan.

Atas dugaan pungutan dan tindakan arogansi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, Sumarsono, menanggapi, pihaknya akan segera melakukan pembinanaan terhadap lembaga pendidikan terkait melalui Koordinator Wilayah.

Dirinya menegaskan, pada dasarnya sekolah tidak boleh memungut apapun. Adapun sumbangan, tuturnya, apabila ada orang tua murid yang mampu maka hal itu jelas diperbolehkan dengan catatan komite dilarang meminta.

“Nanti perlu adanya pembinaan kita pada lembaga sekolah melalui Korwil, nanti terkait dengan pungutan-pungutan yang tidak diperbolahkan, itu akan kami tegaskan pada dasarnya sekolah itu tidak boleh memungut apapun” tuturnya.

“Ketika orang tua itu akan memberi sumbangan pada sekolah itu monggo (silahkan), tapi melalui komite, bukan komite minta-minta, ndak boleh” lanjutnya.

“Kalau minta-minta sampai terjadi menagih pada orang tua murid yang menerima PKH itu sangat-sangat keterlaluan, karena pada dasarnya anak sekolah yang menerima PKH itu berarti indikatornya kan tidak mampu, nah harusnya pada penggalangan dana itu tidak seperti itu” jelasnya, Rabu (14/12/22).

Kemudian terkait LKS, Sumarsono juga menegaskan, bahwa semua jenis buku ajar mekanisme pengadaannya telah diatur oleh pemerintah.

“Seperti buku-buku dan sebagainya, itu dari Kementrian juga sudah diatur, baik pembeliannya maupun jenis bukunya itu harus melalui SIPLAH. Kalau ada yang menawarkan langsung kepada sekolah (buku) dan transaksinya di darat (tunai) itu jelas tidak diperbolehkan” tegasnya.

Sekedar informasi, diberitakan sebelumnya, dugaan pungutan dan jual beli LKS ini terjadi di SDN Tambakromo 2, kecamatan Padas, Ngawi, sebesar 300 ribu rupiah dan 135 ribu rupiah untuk pembelian LKS per semester. (red).

Check Also

Pelantikan PPK, Ketua DPRD Magetan Sujatno Ingatkan Integritas dan Profesionalisme

  SeputarKita, Magetan – Ketua DPRD Kabupaten Magetan H. Sujatno SE. MM., mendorong integritas dan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *