Belum Lunas PBB P2 Pada 30 Desember, Bapenda Madiun Akan Lakukan Penagihan Door To Door

Bapenda Madiun telah memasang Banner terkait dengan kemudahan pembayaran PBB – P2 diseluruh Kantor Desa/ Kelurahan

 

SeputarKita, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun mengumumkan bahwa akan melakukan penagihan secara door to door, apabila sampai dengan tutup tahun anggaran tanggal 30 Desember 2022, Wajib Pajak PBB P2 belum melunasi kewajibannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno, S.Sos., M.Si melalui Sekretaris Bapenda, Ari Nursurahmat, S.Sos saat dihubungi melalui telepon sellularnya. Kamis, (08/12/2022).

“Apabila sampai dengan tutup tahun anggaran, Wajib Pajak belum melunasi kewajibannya. Maka diawal tahun 2023 akan kami lakukan penagihan secara door to door, bekerjasama dengan petugas pemungut Pemerintah Desa/ Kelurahan dan Kecamatan.” Tutur Ari.

Ari menjelaskan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2022 jatuh pada tanggal 30 September 2022 yang lalu. Dan pembayaran setelah melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi denda.

“Pembayaran PBB-P2 setelah jatuh tempo dikenai denda sebesar 2% per bulan dan pembayaran di Bulan Desember ini untuk PBB P2 tahun pajak 2022 dendanya sudah 6 %, hal ini sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.” Lanjutnya.

Menurut Ari, sampai dengan akhir bulan November, realisasi pembayaran PBB-P2 mencapai 96,68 % dari Target APBD 2022 sebesar Rp. 25 Milyar. Dan masih ada waktu bagi Wajib Pajak sampai dengan 30 Desember 2022 sebelum tutup tahun angaran 2022, untuk segera melunasi kewajiban PBB nya.

“Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Madiun telah melakukan upaya-upaya dalam mempercepat dan mengoptimalkan pembayaran PBB P-2. Selain informasi melalui Website Bapenda dan media cetak/ Elektronik/ online, saat ini kami juga telah memasang Banner terkait dengan kemudahan pembayaran PBB – P2 diseluruh Kantor Desa/ Kelurahan. Bahwa Pembayaran PBB P2 dapat dibayarkan langsung ke Bank Jatim, dapat melalui Teller Bank, Tokopedia, Indomart, Alfamart dan BUMDES yang sudah bekerjasama dengan Bank Jatim.” Pungkasnya. (ADV/Den)

Check Also

Bakesbangpol Pemalang Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Ormas

Bakesbangpol Pemalang Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Ormas

  SeputarKita, Pemalang – Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pemalang menggelar kegiatan sosialisasi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *