Hari Jadi Ke-347 Magetan, Satpol PP dan Damkar Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

SeputarKita, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) bersama Bea Cukai Madiun menggelar Talk Show Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di halaman Kebun Refugia, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Rabu (12/10/2022) malam.

Kegiatan sosialisasi yang bertepatan dengan hari jadi Ke-347 Kabupaten Magetan dan peresmian Masjid Ki Mageti ini dipadati ribuan warga sekitar dan pengunjung Kebun Refugia.

Seperti biasa, sosialisasi dengan konsep talkshow dipandu oleh Drs. Gunendar, M.Si Kepada Bidang Penegak Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, dengan narasumber Susetya Kepala Seksi Penindakan dan penyidikan Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, Gabriel dari Kejaksaan Negeri dan Dedi dari Polres Magetan.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar menyampaikan bahwa pentingnya peran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal, karena setiap bungkus rokok yang dibeli itu berperan untuk membangun perekonomian negara.

“Apabila ada yang mengetahui atau menemukan peredaran rokok ilegal dapat menginformasikan ke Bea Cukai Madiun, arau melalui Kantor Desa, serta aparat setempat,” ucapnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok polos tanpa dilekati pita cukai, selanjutnya rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai jenis, atau dilekati pita cukai palsu atau bekas dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak pada peruntukannya.

“Sosialisasi ini diberikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi yang akan diberikan jika ada masyarakat yang menjual dan mengedarkan rokok ilegal,” jelas Gunendar.

Ia juga menambahkan, saat ini menjadi giliran Kecamatan Plaosan dan digelar di Kebun Refugia sebagai tempat sosialisasi, supaya informasi lebih luas warga yang menerimanya, setelah menerima sosialisasi ini, setidaknya masyarakat akan mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, sehingga berusaha untuk menghindari dan mencegah.

Sementara itu, Susetya, Kepala Seksi Penindakan dan penyidikan Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun mengatakan, ada empat ciri-ciri mencolok rokok ilegal yang pertama polos, palsu, bekas serta berbeda.

“Kendati di wilayah Karisidenan Madiun masih jarang ditemui peredaran rokok Ilegal, namun Bea Cukai menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan memberikan informasi jika ada peredaran rokok Ilegal yang disaksikannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau Call Center : 1500225,” pintanya.

“Di Indonesia itu ada produk Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dimana pita cukainya pun berbeda, tetapi sering ditemukan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, hal seperti inilah yang melanggar undang-undang tentang cukai”, ungkap Susetya.

Susetya menghimbau kepada masyarakat tidak melakukan jual beli rokok Ilegal agar terhindar dari denda dan penjara. Sebagai wujud sinergi antara Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah saat ini ada aplikasi rokok ilegal (SIROLEG). Aplikasi Siroleg adalah aplikasi untuk melakukan pendataan dan penyampaian informasi atau pelaporan dengan adanya rokok illegal. Sebagai salah satu upaya menggempur peredaran rokok ilegal. (Red).

Check Also

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

  SeputarKita, Magetan – ( Jaga Desa) berperan penting dalam mewujudkan penggunaan Dana Desa yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *