Dipercaya Menjaga Toko, Seorang Warga Ambon Larikan Mobil Majikan

SeputarKita, Magetan – Dipercaya untuk menjaga sebuah toko di wilayah Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, HD alias Adil warga Kelurahan Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon malah melarikan mobil majikannya untuk dijual.

Hal tersabut disampaikan Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto S.H, M.H, saat menggelar Pers Rilis dihalaman Polres Magetan. Jumat, (07/10/2022).

Menurut Kasat Reskrim, Pelaku berinisial SH Alias ADIL sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya dapat dibekuk di Kalimantan Selatan.

Polisi mengamankan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax tahun 2018, Nopol AE 1091 RF, warna silver beserta 1 (satu) buah BPKB dan 1 (satu) lembar STNK.

“Kronologi berawal ketika pelaku diberi tugas untuk menjaga dan menempati toko milik korban, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 1 Mei 2021 sekira pukul 03.00 Wib, ketika berada di dalam toko kemudian pelaku mengambil kunci mobil yang digantungkan di tembok dan juga BPKB yang ditaruh di dalam tas ransel yang juga digantungkan di tembok.” Ujar Kasat Reskrim.

“Selanjutnya pelaku menuju ke rumah korban yang jaraknya sekitar 200 meter dari toko dan kemudian dengan menggunakan kunci tersebut pelaku mengambil 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax milik korban yang sedang diparkir di garasi. Setelah berhasil menguasai, kemudian pelaku menjual mobil tersebut dengan harga Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).” Lanjutnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau 372 KUHP
dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun. (Red).

Check Also

Kepala sekolah SMP Negeri 13 Ogan Komering Ulu  (OKU) Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kepala sekolah SMP Negeri 13 Ogan Komering Ulu (OKU) Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *