Analis Keamanan Publik Roger P Silalahi Angkat Bicara, Terkait Pertanggungjawaban Insiden Stadion Kanjuruhan

 

SeputarKita – Beredar narasi yang ditulis oleh Roger P. Silalahi Analis Keamanan Publik di media sosial WhatsApp Grup (WAG), terkait pertanggungjawaban tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Dalam narasi, Roger Silalahi menulis tentang tragedi Kanjuruhan yang menelan korban ratusan jiwa, berikut narasi selengkapnya.

Memakan korban 125 jiwa. Tragedi sepak bola terbesar kedua di dunia, sungguhsungguh dan memilukan sejak 1964, dan mengerikan. Seperti biasa, publik menyerang keras atas kejadian, memaki, kutukan, dan mempersalahkan berbagai pihak. Saya melibatkan diri dalam berbagai diskusi di berbagai ruang publik, mengamati, mengumpulkan data, dan akhirnya mengangkat bicara.

Mempersalahkan Polisi dengan gas air mata, yang disebut sesak dan menimbulkan kepanikan serta keterpojokkan massa di beberapa titik, itu reaksi banyak pihak. FIFA melarang hal tersebut dalam point 19B peraturannya kata mereka, mengapa Polri melakukannya…? Ramai-ramai mempersalahkan Polisi, dan setelah berbagai data dipaparkan, barulah mereda, dan mulai berpikir objektif.

Ada banyak hal yang terjadi, ada banyak video yang tersebar, ada banyak spekulasi, yang terpenting bagi kita adalah memahami secara keseluruhan, dari berbagai sisi, dan mengkaji keseluruhannya agar tidak terjadi lagi.

Persiapan Pertandingan

Pertandingan disiapkan cukup lama, dan melibatkan semua stake holder terkait, Panitia, Klub Sepak Bola, Media, Pemda, Kepolisian, dan juga Supporter. Berbagai hal dicoba dilakukan, termasuk adanya pengaturan tidak hadirnya ‘Bonek’ di pertandingan, mengikuti keputusan rapat Aremania dan Panitia Pelaksana. Tapi, saran dan permintaan dari Kepolisian terkait jam penyelenggaraan dan jumlah orang yang ditolak dan diabaikan oleh Panitia Pelaksana.

Ini tentunya tidak terlepas dari Indosiar sebagai stasiun TV yang menyelenggarakan tayangan langsung laga tersebut, dan Panitia Pelaksana yang mengejar keuntungan semaksimal mungkin dari penjualan masuk, sehingga akhirnya jam tayang tidak berubah, sementara kapasitas stadion yang mampu menampung 42,499 orang dimaksimalkan di angka 42.000 tiket, tidak ada perubahan mengikuti saran kepolisian yang menyarankan untuk menurunkan ke angka 25.000 tiket saja.

Data menunjukkan supporter yang datang datang 42.288 orang, berarti tinggal 211 orang diluar supporter yang boleh masuk stadion. Melihat ini, jika ditambahkan dengan jumlah Pasukan Pengamanan yang terdiri dari unsur Polisi dan TNI (jumlah pasti belum berhasil diperoleh), dapat dipastikan Stadion Kanjuruhan yang memiliki 14 pintu itu menampung jumlah orang melebihi kapasitasnya. Bisa dibayangkan, setidaknya 1 pintu harus melayani sekitar 7.265 orang.

Kepolisian untuk menurunkan jumlah penonton pastilah terkait dengan ‘risk assessment’ dan ‘risk management’ yang diperhitungkan dan direncanakan Kepolisian, dalam hal ini, berkerasnya penyelenggara dan media tayang langsung dapat dianggap meremehkan Kepolisian. Jumlah anggota yang tersedia pun pastilah terbatas dan hal ini pun terkait dengan permintaan penurunan jumlah penonton. Tapi apa mau dikata, pertandingan dimulai, pertandingan selesai, terjadi. Kepolisian menembakkan gas air, sesuai dengan protap dan Perkap Nomor 16 tahun 2006, lalu banyak yang mempersalahkan hal gas air mata ini dengan berpegang pada aturan FIFA Point 19B.

Sebentar, jangan terburu-buru, kita bukan granat yang meledak setelah 10 detik, kita manusia yang diberikan kemampuan membaca, mempelajari dan mengatur semuanya, sebelum berpendapat. Coba ikuti runutan logika berpikir berikut:

* Tingkatan dan Induk Peraturan

* Konstitusi, turunannya Undang, turunan di bawahnya Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Kapolri, dll.

* Aturan FIFA, lembaga sepakbola Dunia, turunannya aturan PSSI…

* Jika berdasarkan tingkat, maka yang harus dipertanyakan adalah PSSI. Apakah standar stadion Kanjuruhan sesuai dengan standar FIFA…? Jika tidak, salahkan PSSI.

* FIFA tidak bisa ditempatkan lebih tinggi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengapa tidak mempermasalahkan standar stadion yang tidak mengikuti aturan FIFA sebagai ‘atasannya’…?

Terkait Aturan FIFA

Peraturan tersebut berlaku hanya untuk pertandingan yang langsung berada di bawah FIFA, dan pertandingan internasional yang diatur dengan regulasi FIFA. Dari sini, jelas aturan yang tidak berlaku untuk laga di Kanjuruhan.
Peraturan nomor 19 yang dianggap dipersalahkan dilanggar Polri tersebut dianggap bagi Stewards, dan Petugas Keamanan yang diperbantukan sebagai Stewards. Apa itu “Stewards”…? Definisi Steward adalah;“Untuk tujuan peraturan ini, seorang pramugara didefinisikan sebagai setiap orang yang dipekerjakan, disewa, dikontrak atau menjadi sukarelawan di stadion untuk membantu dalam pengelolaan keselamatan dan keamanan penonton, VIP/VVIP, pemain, ofisial, dan orang lain mana pun di stadion. stadion, tidak termasuk orang-orang yang bertanggung jawab penuh atas keamanan individu yang ditunjuk dan anggota dinas kepolisian yang bertanggung jawab untuk memelihara hukum dan perbaikan.”
Sementara itu, FIFA pasal 9 dan 10 juga memiliki “rencana darurat & darurat” untuk pengamanan jika terjadi. Jadi, ketika terjadi, yang berlaku adalah “emergency plan”, “force major”.
Keseluruhannya sejalan dengan apa yang saya jelaskan sebelumnya, bahwa mungkin tidak ada dan tidak ada Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada peraturan FIFA.

Stadion Pengelola

Pintu terbuka, penonton masuk, lalu pintu dikunci, lalu penjaga pintu keluar entah ke mana, saat memecahkan, semua berebut keluar, berdesakkan, terhimpit di ruang menuju pintu keluar, dan beberapa pintu terkunci. SOP stadion seperti apa…? Sesuai FIFA…? Adakah SOP standar PSSI…? Saya meragukannya. Kemudian karena banyak yang terhimpit, kehabisan oksigen, sampai keluar hanya banyak, apakah karena gas air mata atau karena tidak bisa stadion…?

Masyarakat harus berani melihat secara keseluruhan peristiwa tersebut secara runutannya secara objektif, jangan dengan mudah mempersalahkan aparat, atau terbawa arus polisi lalu di ujungnya Salah Jokowi. Jangan mau ditunggangi, tempatkan semua pada posisi, sesuai porsi.

Hati-hati, dunia ini penuh dengan bahaya.

Roger P. Silalahi
Analis Keamanan Publik (Den)

Check Also

Truk Si Cepat Terbakar di KM 592 Tol Ngawi – Kertosono

  SeputarKita, Magetan – Sebuah truk box (Ekspedisi) pengangkut paket milik Si Cepat terbakar di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *