Turuti Nafsu Bejat, Seorang Kakek Cabuli Bocah SD

SeputarKita, Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan Seorang kakek berusia 80 tahun lantaran mencabuli bocah sekolah dasar (SD) karena lama menduda sehingga tak kuat menahan nafsu birahinya. Kini kakek yang berinisial S asal Surabaya itu bakal menghabiskan sisa usianya di penjara.

“Dia kami amankan setelah mendapat laporan dari orangtua korban,” terang Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana, Jumat (26/8/2022).

Arief menjelaskan, tersangka merupakan tetangga korban, pencabulan itu terjadi pada 30 Juli 2022 di kamar tersangka. Awalnya sang kakek cabul itu memanggil korban yang sedang bermain di depan rumah.

Setelah korban datang, tersangka mengajaknya masuk ke kamar dengan dalih diminta membantu bersih-bersih. Dari situlah pikiran niatan jahatny muncul lalu dikuncilah kamar oleh tersangka.

“Jadi modusnya ini yang bersangkutan menyuruh korban untuk membersihkan kamarnya. Setelah itu kamarnya dikunci dan korban langsung dicabuli,” jelas mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya itu.

Setelah keesokan harinya, korban yang terus menangis, kemudian ditanyai orangtuanya. Dari situ korban mengaku jika telah dicabuli tersangka. Orang tua korban langsung melapor ke polisi.

“Pengakuannya baru sekali ini, katanya. Khilaf dan tidak kuat menahan nafsu birahinya,” tandas Alumni Akpol 2013 itu.

Sementara tersangka mengaku perbuatan cabulnya itu dilakukan karena sudah lama menduda, semenjak bercerai dengan istrinya beberapa tahun silam. Ketika kerap bertemu korban, tersangka tak kuasa menahan nafsunya hingga terjadilah pencabulan itu.

“Saya anggap dia seperti anak saya sendiri. Saya sering beliin dia mainan, sepeda, sama jajan. Saya nggak ngapa-ngapain, cuma peluk-peluk aja sama cium pipinya,” dalih tersangka. ( ses/bas )

Check Also

Diduga Buat SPJ Fiktif, Kepala Desa Ngariboyo Dijebloskan Ke Penjara

    SeputarKita, Magetan – Kepala Desa (Kades) Ngariboyo, Magetan, Sumadi dijebloskan ke Rutan kelas …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *