Seorang Suami di Ngawi Tega Bacok Istrinya Karena Cemburu

SeputarKita, Ngawi – Aksi kekerasan dalam rumah tangga baru-baru ini terjadi hingga memakan korban warga Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. Saat pertama kali ditemukan, kondisi korban seorang istri sudah dalam keadaan bersimbah darah.

Korban yang berinisial BR yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Umum Ngawi dengan kondisi kritis, sedangkan pelaku (ED) saat ini sedang diamankan unit reskrim Kepolisian Resort Ngawi, Permasalahan rumah tangga ini diketahui, bermula dari ED cemburu buta mengetahui isitrinya yang diduga selingkuh, hingga pelaku (suami) paruh baya itu tega menghabisi istrinya dengan menggunakan sebilah parang. akibat sabetan dari parang, korban sampai tersungkur berlumuran darah di depan pintu rumahnya.

Menurur Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi saat konferensi pers pada selasa (9/8),”Korban dan pelaku sebelumnya sudah hidup berumah tangga di Dsn. Ngadiluwih Rt.03 Rw.05 Ds. Gemarang Kec.Kedunggalar Kab. Ngawi, kemudian dikarenakan korban dan pelaku cekcok akhirnya pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022, korban pulang kerumah orang tuanya bersama kedua anaknya. Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 pelaku mendatangi korban di rumah orang tuanya dengan membawa pakaian milik anak-anaknya.

Pada saat menyerahkan pakaian korban sambil mengatakan “rene barang ngopo”, akhirnya pelaku emosi dan mengambil sebilah pisau di belakang setelah itu langsung di ayunkan/tusukkan ke wajah korban kemudian korban berteriak minta tolong sambil keluar rumah dan pada saat itu pelaku ke belakang mengambil parang, sedangkan pisau disimpan di dalam saku,”imbuhnya

Menambahkan,”setelah mengambil parang akhirnya pelaku mendatangi korban lagi yang pada saat itu didepan rumah dan akhirnya pelaku menyabetkan parangnya ke korban sebanyak 5 kali diwajah dan leher 3 kali, hingga akhirnya korban tersungkur didepan rumah, setelah selesai akhirnya pelaku melarikan diri,kemudian para saksi baru berani membantu korban dan selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit,

Dengan kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23. Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan pidan penjara paling lama sepuluh tahun/ denda paling banyak tiga puluh juta,ungkap Kapolres Ngawi.(red)

Check Also

Bakesbangpol Pemalang Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Ormas

Bakesbangpol Pemalang Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Ormas

  SeputarKita, Pemalang – Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pemalang menggelar kegiatan sosialisasi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *