SeputarKita, Magetan – Sebagai upaya penegakan hukum dalam mencegah peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus gencar menggelar sosialisasi. Kali ini dikemas dalam acara talkshow juga pagelaran Seni Reog Gagrak dan Seni Ledhug dan Sendra Tari, Sabtu (13/8/2022) malam.
Bertempat di lapangan Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo, acara sosialisasi dihadiri oleh Bupati Magetan Suprawoto beserta jajaran Forkopimda Magetan, Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan Rudi Harsono, Forkopimca Sidorejo dan mengahdirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun, Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan.
Bupati Magetan Suprawoto mengatakan, Kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal di tahun 2022 ini dikemas dengan cara yang berbeda, yakni kita adakan talkshow dengan mendatangkan narasumber yang berkompeten. Tujuannya adalah supaya masyarakat tahu ciri – ciri dan perbedaan antara rokok ilegal dan rokok legal.
“Mari kita kenali bersama ciri-ciri rokok ilegal. Pajak dari cukai rokok sangat penting untuk pembangunan sebuah negara. Negara yang sehat itu adalah negara yang ditopang oleh pajak, sedangkan di Indonesia itu sektor pajak masih banyak yang harus digali, untuk itu segenap masyarakat Magetan harus ikut serta berperan aktif dalam pencegahan peredaran rokok ilegal.” Ucap Bupati Suprawoto.
Sementara itu, narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun Tri Hariyono menjelaskan, materi yang di sampaikan pada hari ini adalah tentang ketentuan dibidang cukai, utamanya adalah penanggulangan rokok ilegal di Kabupaten Magetan.
“Bea Cukai punya program gempur rokok ilegal, kami berharap dari Pemerintah Kabupaten Magetan Bersama warga Kabupaten Magetan berpartisipasi aktif di dalam kegiatan kami yaitu gempur rokok ilegal. Harapannya dengan kegiatan ini perekonomian negara kita Indonesia bisa kembali pulih dengan cepat.” Tutur Tri Hariyono.
Dengan informasi yang sudah diberikan pada sosialisasi tersebut, Tri Hariyono berharap peran aktif masyarakat untuk membantu pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang telah merebak disekitar kita. Agar pajak rokok yang menjadi salah sektor utama dalam pembangunan bisa diterima negara dengan baik.
Menurut Tri Hariyono, untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal itu mudah, ada 4 ciri rokok ilegal yaitu rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya.
“Rokok polos adalah rokok yang tidak ada pita cukainya, jadi rokok itu polosan tidak ada bandrolnya, kemudian rokok yang dilekati pita cukai palsu seolah olah ada pita cukainya tapi itu palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas yang diambil dari pita cukai yang sudah dipakai serta rokok yang dilekati pita cukai tapi salah peruntukannya, misalnya ada rokok mesin tapi dilekati oleh pita cukai dari sigaret kretek tangan, atau rokok isi 20 batang yang dipakai pita cukai isi 12 batang.” Jelasnya.
“Ada sanksi bagi yang mengedarkan rokok ilegal. Untuk pita cukai palsu atau bekas, sanksinya pidana 1 sampai 8 tahun penjara dan denda 10 kali sampai 20 kali dari nilai cukai. Kalau untuk yang polos dan berbeda peruntukan, sanksinya pidana 1 sampai 5 tahun penjara dan denda 2 sampai 5 kali dari nilai cukai,” pungkasnya. (Tris).