Swastika Advokasi Nusantara Kecewa, Badan Publik di Kabupaten Tangerang Belum Sadar Amanah Undang – Undang


SeputarKita, Tangerang – Implementasi keterbukaan informasi publik yang baik menjadi salah satu alat ukur untuk melegimitasi pemerintah di mata rakyat. dan menjadi fondasi penting demokrasi. Melalui pelaksanaan keterbukaan informasi publik, diharapkan dapat membangun kepercayaan publik atas berbagai kebijakan pemerintah, tercipta tata kelola pemerintah yang baik (good governance), publik lebih sadar informasi, serta turut berperan aktif dalam menyukseskan berbagai program kerja pemerintah.

Hal tersebut disampaikan oleh Surya, Direktur Swastika Advokasi Nusantara, ketika ditemui dikantornya.

Esensi keterbukaan informasi publik adalah bagaimana Pemerintah dalam hal ini humas pemerintah sebagai garda terdepan untuk menyampaikan informasi publik kepada masyarakat terkait kerja-kerja positif pemerintah, sehingga publik dapat memahami segala kebijakan yang dikeluarkan dan berkontribusi didalamnya. Perlu berbagai upaya untuk memastikan proses transmisi informasi tersebut dapat berjalan dengan baik, diantaranya melalui inovasi, kolaborasi, dan transformasi digital.

“Bagi publik, terbukanya informasi diharapkan membuat masyarakat lebih sadar informasi dan secara umum memahami berbagai kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan berbagai langkah untuk memastikan proses transmisi informasi berjalan dengan baik sehingga kebutuhan masyarakat akan informasi dapat terpenuhi,” jelas Surya.

Badan Publik, harus siap menghadapi kondisi tentang Government Public Relations (GPR) di era revolusi digital.

“Kebutuhan masyarakat akan informasi di era digital, disrupsi, ditambah lagi dengan pandemi saat ini, bisa dijadikan momentum kita semua untuk melakukan berbagai terobosan dan percepatan transformasi digital di berbagai sektor, oleh karena itu Lembaga kami (Swastika Advokasi Nusantara) berupaya mendorong badan publik memberikan ruang seluas – luasnya bagi masyarakat untuk mengakses informasi dengan segala kemudahannya, berdasarkan amanah undang – undang,” ungkap Surya.

Lebih lanjut Surya menyampaikan peran GPR pada era digital harus memenuhi unsur 5C, yakni Credibility, menjadikan pemerintah menjadi sumber informasi yang dipercaya, Context, isi informasi harus sesuai dengan kharateristik khalayak, Clarity, Humas harus dapat menjelaskan dengan baik kepada masyarakat, dari informasi yang kompleks menjadi informasi yang sederhana, akurat, dan mudah dipahami, Contuinity, layanan informasi harus terus menerus diberikan kepada publik, dan memenuhi ruang-ruang informasi dengan cerita-cerita optimisme bangsa, dan Channel, menggunakan berbagai kanal yang dapat memudahkan masyarakat mengkakses informasi.

Namun, Surya menyayangkan Badan Publik khususnya di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, masih enggan untuk terbuka. Berbagai upaya dilakukan olehnya (Surya) selalu mendapat rintangan dan berakhir di sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Banten,” kata Surya. (Hasiholan/crew)

Check Also

Polres Ponorogo Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024

Polres Ponorogo Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024

  SeputarKita, Ponorogo – Polres Ponorogo menggelar apel pasukan Operasi Patuh Semeru 2024 dengan tema …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *