Arogan, Oknum Humas PDAM Lawu Tirta Halangi Tugas Liputan Wartawan


SeputarKita, Magetan – Peringatan HUT Ke 39 PDAM Lawu Tirta Kabupaten Magetan yang mengambil tema “Transformasi Diri, Birokrasi dan Teknologi untuk Mendapatkan Menggapai Prestasi” diwarnai insiden penolakan terhadap sejumlah wartawan yang hendak melakukan liputan.

Sangat disayangkan, tindakan melanggar hukum tersebut justru dilakukan oleh oknum humas PDAM kepada beberapa Jurnalis yang melakukan tugas peliputan. Selasa (10/5/2022).

Kegiatan upacara HUT ke – 39 PDAM Lawu Tirta Tahun 2022 sebenarnya sudah dirilis sebagai kegiatan Bupati melalui group Whatsapp Kominfo Magetan. Namun dengan kesan arogan oknum tersebut tiba-tiba menuju ketempat awak media sambil melarang beberapa awak media yang datang hingga terjadi perdebatan.

Agus Suyanto, salah satu awak media online di Magetan ketika dikonfirmasi menyampaikan sangat kecewa dengan kejadian tersebut, sebab dirinya menjalankan tugas sebagai wartawan yang telah di payungi undang – undang resmi.

“Oknum humas tersebut sudah jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.” Tegasnya.

Bunyi Pasal 4 ayat (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. ayat (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Adapun sanksi tertuang dalam BAB VIII ketentuan pidana, Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Dengan kejadian yang dialaminya tersebut, Agus berharap tidak terulang kembali di wilayah Magetan khususnya, supaya Undang – undang Pers Nomor 40. Tahun 1999 tetap bisa terjaga.

Sementara itu Direktur Utama PDAM Lawu Tirta Magetan, Ir. Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi mengatakan dirinya atas nama perusahaan dan bidang kehumasan meminta maaf atas kejadian tersebut. (Red)

Check Also

Polres Ponorogo Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024

Polres Ponorogo Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024

  SeputarKita, Ponorogo – Polres Ponorogo menggelar apel pasukan Operasi Patuh Semeru 2024 dengan tema …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *