Kasat Reskrim Madiun kota AKP Tatar |
SeputarKita,Madiun – Hasil keterangan yang selama ini di tunggu-tunggu oleh pihak Koperasi Pegawai Keuangan Republik Indonesia (KPRI) telah di tetapkan oleh pihak Satreskrim Unit Tipikor Polres Madiun Kota.
Kasat Reskrim Madiun Kota AKP Tatar mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya kerugian negara dalam permasalahan yang saat ini sempat menjadi polemik di dalam lingkup koperasi tersebut. Terkait adanya kerugian yang di alami pihak koperasi itu petugas dari unit Tipiter memang membenarkan, tetapi permasalahan dalam keuangannya itu bukan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
“Kita tidak menemukan adanya kerugian negara dalam dugaan perkara yang ada di koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Tirta Taman Sari Kota Madiun, jadi kita menghentikan lidiknya dan kita juga sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak ketua Koperasi. Terkait uang yang di gelapkan oleh bendahara tersebut itu ranahnya adalah penggelapan jadi jika memang pihak koperasi merasa di rugikan laporannya berbeda yaitu di bagian unit Pidum atau Tipiter,”terangnya
Ketua Koperasi WTA, Naryadi mengatakan, dirinya dan beberapa pengurus Koperasi beberapa kali sudah memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan termasuk pengurus lama Koperasi WTA yang bernaung di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun.
“Kita serahkan prosesnya kepada pihak berwajib masalah temuan selisih neraca keuangan Koperasi Wahana Tirta Artha,” kata Naryadi, Kamis (17/3/2022).
Naryadi menuturkan, penanganan perkara selisih neraca keuangan di Koperasi WTA oleh Polres Madiun Kota sejak pertengahan bulan Juli 2021. Namun hingga memasuki bulan Maret 2022 Koperasi WTA belum menerima keputusan dari Polres Madiun Kota.
“Dampaknya selama kurang lebih delapan bulan kami tidak berani membuat atau malaksanakan program kerja secara maksimal,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, selain hal tersebut, pengurus baru Koperasi WTA tidak berani melangkah dikarenakan belum ada serah terima dari pengurus lama ke pengurus yang baru. “ya karena kasus ini masih masih dalam penanganan petugas Tipidter Polres Madiun Kota,” ungkap Naryadi.
Disinggung tentang besaran selisih neraca keuangan koperasi WTA, Naryadi berkilah tidak mengetahui secara pasti jumlah rupiahnya. Karena saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2021 penyerahan aset koperasi ditemukan ada ketidak cocokan data piutang dan selisih neraca keuangan.
“Besaran saya lupa ya, tetapi setelah dilakukan koordinasi langkah pertama kita laporan kita kembalikan lagi ke pengurus lama untuk dikoreksi. Karena saat itu kita hanya kroschek beberapa data nama piutang saja dan tidak keseluruhan,” kilahnya.
Ketua koperasi WTA mengakui selama kurang lebih delapan bulan sejak RAT Juni 2021 pengurus baru tidak mengerjakan apa apa dan menunggu keputusan hasil penyelidikan dari Polres Madiun Kota. “Sejak RAT Juni 2021 pengurus baru belum ngapa ngapain. Karena masih menunggu hasil dari kepolisian. Kita juga tidak apakan kasus ini lanjut atau dihentian,” terang Naryadi.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar membenarkan telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi temuan selisih neraca keuangan koperasi WTA PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun. Polisi juga memanggil beberapa pengurus lama dan baru untuk dimintai keterangan dan pulbaket.
“Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus ini. Hasilnya juga sudah kita sampaikan ke pihak koperasi WTA dan PDAM Tirta Taman Asri Kota Madiun,,” pungkas Kasat Reskrim Polres Madiun Kota.(Den)