Warga Kelurahan Kraton Terima Sertipikat Program PTSL Tahun 2021


SeputarKita, Magetan – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah Program Prioritas Nasional dari Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. PTSL merupakan salah satu subsidi pemerintah, dan salah satu cara meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan rakyat.

Diharapkan pada Tahun 2025 nanti, seluruh tanah di Indonesia telah memiliki sertifikat resmi. Mendukung Program tersebut, Pemerintah Kabupaten Magetan bersama BPN Magetan terus menggencarkan Program PTSL setiap Tahunnya.

Seperti yang terlihat di Kantor Kelurahan Kraton, Kecamatan Maospati pada hari Sabtu, (29/01/2022). Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, SH. M,Si hadir dalam acara penyerahan 335 sertipikat tanah “Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)”. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Magetan langsung kepada warga penerima sertipikat.

Plt. Kepala Kelurahan Kraton, Ari Budi Astuti, S.STP, M.Si., mengatakan, atas nama pemerintah dan warga Kelurahan Kraton sangat berterima kepada Bupati Magetan dan BPN Magetan yang telah bantu warga Kelurahann Kraton dalam penerbitan sertifikat tanah melalui Program PTSL.

“Sebenarnya Program PTSL di Kelurahan Kraton ini sudah berlangsung dua tahun yang seharusnya diselesaikan pada tahun 2020, dikarenakan adanya refocusing anggaran karena dampak Pandemi, maka ditahun 2020 hanya tercetak 305 bidang saja, dan dilanjutkan prosesnya tahun 2021. “ Tutur Ari.

“Hari ini kita serahkan sertipikat sebanyak 355 bidang, dan masih kurang sedikit sisanya karena kemarin tidak lolos verifikasi secata administrasi. Tapi tadi dari kepala BPN mengatakan akan tetap memproses di Tahun 2022 ini. “Lanjutnya.

Dalam sambutannya Bupati Suprawoto menyampaikan ingin memudahkan masyarakat dengan program PTSL. Sertipikat adalah alas hak yang paling tinggi. Beliau menghimbau seluruh warga untuk mendaftarkan tanah yang dimilikinya. Sehingga nantinya bisa mendapatkan sertipikat sebagai bukti legalitas yang kuat.

“Karena sertipikat tidak hanya berlaku seumur hidup, tetapi sampai akhir jaman, maka harap disimpan dengan baik. Supaya anak cucu nanti tidak kehilangan lacak kepemilikan tanah. Bagi yang mempunyai jiwa wiraswasta boleh digunakan untuk modal usaha/investasi asalkan menghasilkan. Oleh karena itulah, Pemerintah Kabupaten Magetan ikut menggalakkan program PTSL ini yang juga merupakan program nasional.” Pungkas Suprawoto. (Tris).

Check Also

Desa Jonggol Bangun Pavingisasi Jalan Usaha Tani Bagi Masyarakat

  SeputarKita, Ponorogo – Sebagai daerah yang mayoritas bermata pencaharian di pertanian, Desa Jonggol Kecamatan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *