Pengelola Perumda A U Nganjuk Bila Tidak Mampu Berbisnis Segera Mundur


SeputarKita, Nganjuk – Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (PUDAU) milik Kabupaten Nganjuk acuan kerjanya pengelola harus sesuai aturan yang ada. Diantaranya, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah. Peraturan Mendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerjasama, pelaporan dan evaluasi badan usaha milik daerah. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perumda AU Kabupaten Nganjuk dan terakhir Surat Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/62/K/411.02/2021 tentang susunan organesasi, tugas dan fungsi, serta tatakerja Peeumda AU Kabupaten Nganjuk.

Pengangkatan difinitip Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda AU Nganjuk periode terakhir dimulai Tanggal 15 Oktober Tahun 2021. Masa kerja Direksi satu periode jabatan paling lama 5 tahun, sedangkan untuk masa jabatan Dewan Pengawas paling lama 4 tahun dan bisa diangkat kembali untuk periode selanjutnya.

Nara sumber SeputarKita yang tidak berkenan disebutkan jatidirinya memberikan informasi, angkatan periode 15 Oktober Tahun 2021 ini, direksi bersama Dewas belum menetapkan rencana bisnis (RB) jangka waktu kerja 5 Tahun mendatang. Begitu pula untuk rencana kerja anggaran (RKA) juga belum dibuat untuk disampaikan pada kuasa pemilik modal (KPM). Seharusnya sesuai yang termuat dalam landasan 4 aturan diawal berita ini, Direksi untuk mempersiapkan kinerja Tahun 2022, sudah harus menetapkan RB maupun RKA paling lambat November 2021 sudah dapat pengesahan dari KPM. agar kinerja 2022 apa yang sudah ditetapkannya bisa dijalankan dan dievaluasi nantinya sesuai laporan Bulanan, Triwulan dan Tahunan.

” Kalau RB dan RKA nya saja belum siap, terus apa pedoman yang akan dijalankan untuk mengembangkan bisnis di Perumda AU nanti, ” cetusnya dengan mimik serius.

Karena RB dan RKA sampai November 2021 belum dibuat,, ada salah satu direksi yang mengundurkan diri pada KPM di akhir tahun 2021. Langkah direksi itu sangat kesatria, merasa tidak mampu bernisnis lebih baik mundur sebelum terjerumus dalam kerugian besar perumda AU nantinya. RB dan RKA ini harus dibuat sesuai dengan jadual waktu akhir November 2021, kontrak kinerja direksi dan dewas sebenarnya ya RB dan RKA ini.

Hemat kami, KPM harus bertindak tegas atas ketidak mampuan direksi dan dewas periode ini. Untuk segera dievaluasi sebelum penyertaan modal milyaran rupiah digelontorkan ke Perumda AU yang dimulai tahun 2022 ini hingga 2025 seperti yang tercantum dalam Perda 4 Tahun 2020 dalam Pasal 10.

” Diberhentikan semuanya atau diharuskan untuk mengikuti ujian ulang untuk mengetahui potensi bisnis secara personalnya, ” akhir kata nara sumber.

Sementara itu, Ketua LSM Tan Tuna mbah Puji mengatakan, pihaknya akan mengajukan hearing ke DPRD dalam waktu dekat, agar segera bisa diketahui kemampuan masing masing Direksi dan Dewas nanti di depan para wakil rakyat dan masyarakat umum secara terbuka.

” Mumpung masih ada waktu buat direksi dan dewas yang tidak mempunyai kemampuan bisnis segera mengajukan pengunduran diri, biar tidak menjadi bahan omongan miring nantinya, ” tegasnya. (ris/tim)

Check Also

Polres Ponorogo Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024

Polres Ponorogo Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024

  SeputarKita, Ponorogo – Polres Ponorogo menggelar apel pasukan Operasi Patuh Semeru 2024 dengan tema …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *