MTsN 2 Magetan Diduga Lakukan Pungutan Diluar Ketentuan


SeputarKita, Magetan – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Magetan melalui komite sekolahnya diduga melakukan pungutan kepada wali murid. Dugaan tersebut diperkuat dengan bukti temuan di lapangan berupa surat pemberitahuan kepada wali murid yang berisi tentang infaq berikut peruntukannya serta jumlah besarannya, lengkap dengan batas waktu pembayaran.

Selain infaq yang dicap mendasar musyawarah komite, ditemukan juga bukti surat pemberitahuan dari MTsN 2 Magetan tertanggal 2 November 2021 yang ditandatangani langsung oleh kepala madrasah, Giana, inti surat berisi tentang permohonan bantuan partisipasi dana dari wali murid yang telah ditentukan batas waktunya, yaitu terakhir pembayaran pada pertengahan bulan Desember. Selanjutnya, direncanakan dana tersebut akan dipergunakan untuk peresmian gedung madrasah yang telah selesai pengerjaannya.

Mengutip surat pemberitahuan partisipasi peresmian gedung, MTsN 2 Magetan sendiri telah menyiapkan dana sebesar 25 Juta Rupiah ditambah partisipasi siswa sebesar Rp50.000 dikalikan jumlah siswa sebanyak 600 anak, jika terkumpul total 30 juta, jadi estimasi total anggaran yang diperlukan sebesar 55 juta. Anggaran sebesar itu, dalam proyeksi surat pemberitahuan akan dipergunakan madrasah untuk mengundang seluruh wali murid, aparatur Kementerian Agama serta pejabat instansi di lingkungan Madrasah, dengan acara kegiatan berupa Sima’an dan pentas seni.

Sedangkan terkait infaq, isi surat pemberitahuan yang disebutkan dari hasil musyawarah komite dan paguyuban tertanggal 11 November 2021, adalah penggalangan dana dari siswa untuk pembangunan Rumah Tahfidz MTsN 2 Magetan. Pembangunan gedung tersebut dalam surat tertera memiliki rencana anggaran sebesar Rp100.783.700,00.

Ditegaskan dalam surat pemberitahuan dari komite Madrasah, infaq siswa minimal kelas 7, 8, 9 Tahfids sebesar Rp250.000, kelas reguler 7, 8 non Tahfids, Rp200.000, dan kelas 9 reguler non Tahfids sebesar Rp150.000. Pembayaran tersebut, dibatasi hingga tanggal 20 desember 2021, dengan cara ditransfer ke nomor rekening Bank BRI atas nama pengelola atau bisa langsung melalui wali kelas masing-masing.

Atas dugaan adanya pungutan di MTsN 2 Magetan ini, kepala madrasah, Giana, membenarkan, baik pungutan partisipasi peresmian gedung baru maupun penggalangan dana yang dilakukan oleh komite sekolah. Alasan Giana, terkait gedung tahfidz, merupakan kebutuhan mendesak untuk madrasah yang dipimpinnya, Ia berujar Madrasah kekurangan gedung dan tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Namun, dengan lugas Giana menyebut, bahwa penggalangan dana tersebut bukanlah pungutan, melainkan infaq. Kemudian Dia juga membeberkan, bahwa gedung Tahfidz yang akan dibangun berdiri di atas tanah warga, akan tetapi tidak menjelaskan secara rinci.

“Iya benar, itu dana untuk peresmian gedung baru. Kalau terkait pembangunan gedung Tahfidz, itu bukan sekolah yang menggalang dana, tapi komite, saya serahkan semua kepada komite, jangan salah, itu bukan pungutan, tapi infaq” jelas Giana, kepala MTsN 2 Magetan, Jum’at (17/12/2021).

Sementara, terkait pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Lalu, sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.


Hal Terkait pungutan juga dikuatkan dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, pada pasal 12 (b) menyebut, Bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Jelas, dari rangkain pola yang dilakukan oleh MTsN 2 Magetan tersebut melanggar peraturan pemerintah dan telah mencederai integritas pendidikan. (Tim).

Check Also

Polres Ponorogo Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024

Polres Ponorogo Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024

  SeputarKita, Ponorogo – Polres Ponorogo menggelar apel pasukan Operasi Patuh Semeru 2024 dengan tema …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *