Pemkab Madiun Melalui Dinas Kominfo Gelar Sosialisasi Penegakan Hukum Cukai dan Rokok Ilegal


SeputarKita, Madiun – Upaya Pemerintah Kabupaten Madiun dalam memberantas peredaran rokok ilegal terus digencarkan, mulai dari sosialisasi hingga tindakan tegas telah dilakukan, seperti yang di gelar oleh Dinas Kominfo kabupaten Madiun. Selasa, (09/10/2021).

Dinas Kominfo Kabupaten Madiun melakukan kegiatan sosialisasi penegakan hukum cukai dan rokok ilegal bertempat di kantor Kecamatan Pilangkenceng, kegiatan ini diikuti oleh 30 orang peserta diantaranya pengurus serta anggota KIM Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.

Dalam sosialisasi tersebut, Sudjiono selaku asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Masyarakat kabupaten Madiun menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal tersebut salah satunya karena produsen ingin mendapat keuntungan lebih tinggi dan konsumen ingin mendapat harga yang lebih murah. Bentuk pelanggaran itu termasuk penggunaan pita cukai polos palsu, bekas, dan berbeda, serta salah peruntukan.

Maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah dalam rangka mensosialisasikan tentang peraturan perundang – undangan di bidang cukai kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Madiun.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini harapan kita masyarakat bisa mengetahui dan mengerti bahwa menggunakan cukai ilegal itu nantinya bisa berdampak pada pelanggaran hukum, jadi jangan sampai ada masyarakat yang melanggar,” ungkapnya.

Selain itu Sudjiono menambahkan, saat ini pemerintah daerah sudah membentuk satgas Cukai ilegal, yang bertugas untuk selalu melakukan pemantauan (monitoring) di lapangan. Apabila sudah dilakukan peringatan namun masih terjadi pelanggaran, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Sudjiono berharap, setelah memahami materi sosialisasi kali ini masyarakat dapat saling mengingatkan dan menginformasikan.

“Pemerintah daerah sudah membentuk satgas cukai ilegal, yang bertugas untuk memantau dan monitoring di lapangan, jika kita sudah mengingatkan ternyata di lapangan masih saja diketemukan pelanggaran, maka kita akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Adapun tata cara identifikasi pita cukai yang pertama, cek keberadaan pita cukai. Kedua, cek keaslian pita cukai, lalu cek apakah pita cukai tersebut baru atau bekas. Kemudian cek kode personalisasi, kesesuaian peruntukan, jenis rokok, dan jumlah batang. (Den) 

Check Also

Jelang Libur Nataru 2024, Pemkab Magetan Keluarkan SE Untuk Mengimbau Pelaku Wisata

Jelang Libur Nataru 2024, Pemkab Magetan Keluarkan SE Untuk Mengimbau Pelaku Wisata

  SeputarKita, Magetan – Keindahan alam yang dimiliki Kabupaten Mageten masih menjadi magnet tersendiri bagi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *