Eksepsi Ditolak, Tergugat Kades Kampungbaru Kena Putusan Lunasi Tanggung Jawabnya ” Ratusan Juta rupiah “


Seputarkita, Nganjuk – Gugatan perdata di PN Nganjuk Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Njk. di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk telah berakhir. Putusan menolak Eksepsi para tergugat seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Perseteruan antara Akid Tohari selaku Penggugat dalam kasus wanprestasi (ingkar janji) dengan Susilo Dwi Prasetyo Kepala Desa Kampungbaru Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk

Karena tergugat juga dianggap belum melakukan kewajiban pembayaran sisa pembelian beras yang diambilnya. Oleh karena itu, Majelis Hakim menghukum tergugat untuk membayar pelunasan sisa pembayaran kepada penggugat sebesar Rp. 708.760.000.

Budhi Setyohadi kuasa hukum Akit Tohari menandaskan, tergugat dianggap telah melakukan wanprestasi oleh Majelis Hakim dan dianggap tidak mampu memenuhi kewajibannya maka eksepsinya ditolak. Sedangkan penggugat dianggap berhasil membuktikan dalilnya.

“Saya selaku kuasa hukum penggugat berharap kepada tergugat untuk dapatnya melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela,” harap Budhi.

Ditempat yang sama Akid Tohari (penggugat) juga mengatakan hal yang sama dan mengucapkan puji syukur atas turunnya putusan PN Nganjuk yang mengabulkan gugatannya dan menghukum tergugat untuk melunasi sisa pembayaran yang menjadi tanggungan tergugat.

“Meski tuntutan kami tidak sepenuhnya dikabulkan majelis hakim, tapi kami tetap mengucapkan syukur Alhamdulillah, karena tergugat masih tetap harus membayar sisa tanggungannya,” tutur Akid.

Akid juga menandaskan, turunnya putusan tersebut dirinya akan melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya atas celah adanya dugaan pidana pada kasus perdata ini dan bahkan dirinya tidak menampik kalau memang seandainya dibutuhkan adanya tambahan kuasa hukum pihaknya siap untuk menambah kuasa hukum.

“Kalau memang nanti dibutuhkan harus tambah kuasa hukum kenapa tidak,” tandas Akid

Sementara tergugat Susilo Dwi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada kuasa hukumnya. Dirinya juga memastikan akan melakukan upaya banding.

Disisi lain, kuasa hukum tergugat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, dirinya menyebut belum melakukan monitoring atas putusan tersebut.

“Maaf saya masih di tipikor Polres tabes sby (red: Surabaya) belum monitor teman2 (red: teman-teman) kantor.” tulis Adi Wibowo kuasa hukum tergugat melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (4/11/2021) petang. (ID/ris).

Check Also

Ajukan PK, Tambang CV. Putera Anugerah Tetap Beroperasi

Ajukan PK, Tambang CV. Putera Anugerah Tetap Beroperasi

  SeputarKita, Wonogiri – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) telah menolak gugatan CV. Putera …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *