Dorong Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, DPW Sangprabu Provinsi Banten Ajukan Permohonan Informasi.

Surya / Ketua DPW SANG PRABU PRANABUMI PROV.BANTEN


SeputarKita, Tangerang – Hadirnya UU No 14 Tahun 2008 merupakan keinginan dan aspirasi masyarakat yang terbelenggu selama pemerintahan sebelumnya dimasa orde lama dan orde baru dimana penyelenggaraan pemerintahan lebih protektif dan terkesan banyak ditutup-tutupi terutama informasi publik.

Hal ini tercermin pada Pancasila yaitu sila ke lima “ keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia” dan hak setiap warga negara Indonesia yang di jamin oleh UUD 1945 sesuai pasal 28 (F) yaitu : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Berangkat dari aturan serta undang – undang tersebut, Dewan Pengurus Wilayah Sangprabu Pranabumi Provinsi Banten ajukan permohonan informasi dan Salinan dokumen ke beberapa badan public di Wilayah Provinsi Banten.

Surya, ketua DPW Sangprabu Provinsi Banten menegaskan, Keterbukaan informasi publik sesuai Amanah undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, bukan hanya kewajiban badan publik saja untuk selalu terbuka. Namun, informasi yang sifatnya terbuka terkait pelaksanaan program badan publik adalah salah satu kebutuhan warga negara Indonesia. Guna tercipta, badan public yang transparan di wilayah provinsi Banten. Kami, (DPW SANGPRABU BANTEN) mengajukan permohonan informasi dan Salinan dokumen terkait penggunaan uang negara pada badan publik baik tingkat Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi.

Tujuannya adalah, untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pengawasan secara social terkait penggunaan uang negara agar tepat sasaran dan terhindar dari pelanggaran.

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola , dikirim , dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Saat ini, kami sedang mengajukan permohonan informasi dan Salinan dokumen, penggunaan uang negara di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang. Namun, hingga saat ini permohonan kami tersebut belum juga mendapat balasan. Yang pasti, kami akan tunggu sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh undang- undang. Kalaupun sampai batas waktu yang ditetapkan oleh undang – undang, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, tidak merespon permohonan kami, terpaksa akan kami ajukan sengketa ke komisi Informasi Banten.

Selain itu, masih kata Surya “ untuk badan publik jangan merasa risih ketika rakyat ingin mengetahui, kemana saja dan untuk apa saja uang negara itu digunakan. Agar senantiasa, kami rakyat Indonesia khususnya di Wilayah Provinsi Banten, ikut serta mengawasi uang negara sesuai slogan pajak” Bayar Pajaknya Awasi Penggunaannya,” Kata Surya. (sur/tim)

Check Also

KPU Magetan Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pilkada 2024

KPU Magetan Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pilkada 2024

  SeputarKita, Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan resmi menetapkan nomor urut tiga …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *