SeputarKita,Madiun – APYY usianya tergolong masih muda, bahkan tergolong masih anak anak yaitu 16 tahun. Namun dirinya memiliki keahlian dalam mencuri milik barang orang lain, tidak diragukan lagi. Lebih dari 7 kali hingga akhirnya dapat diungkapkan oleh pihak kepolisian dari Polres Madiun.
Bahkan tercatat AYPP pernah dihukum sebanyak 5 kali dalam perkara kasus pencurian rokok. Terakhir dihukum di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Klas IA Blitar selama 1 (satu) tahun.
” Sedangkan kasus di wilayah hukum Polres Madiun anak bawah umur ini kembali melakukan pencurian Handphone disalah satu rumah warga di Desa Banjarsari, Kecamatan Dagangan. Kemudian berselang kemudian melakukan pencurian handphone di Mejayan, pada toko photografi yang di taruh di meja kasir saat ditinggal sholat oleh korban,” kata Kasat Serse Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama kepada media Seputar Kita, Kamis, (30/09/2021).
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi saksi, lanjutnya, pelaku ini teridentifikasi sebelum akhirnya berhasil ditangkap saat berada diwilayah Kabupaten Magetan.
” AYPP, sebelumnya tercatat sebagai warga Jl. Boing No. 5 Lanud Sultan Hasanuddin Maros Sulawesi Selatan. Sedang alamat sekarang di jalan Camar I No 10 Lanud Iswahyudi Kelurahan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan,” jelasnya.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, sedang tiga unit handphone yang dicuri telah tersangka jual, polisi hanya mengamankan 3 dusbooknya saja. dan tiga dusbook. Hanpone yang telah dicuri telah dijual.
” Pasal yang kita sangkakan yaitu, 362 KUHP Jo UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak,” pungkas Kasat Reskrim. (Den).