Mensos Ingatkan Kewenangan Pemda soal DTKS

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini


SeputarKita – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengingatkan kewenangan pemerintah daerah (pemda) dalam perbaikan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), dapat menjadi kunci dari keberhasilan penyaluran bantuan sosial (bansos).

Hal itu ditegaskan Mensos Risma melalui keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).


Mensos Risma menuturkan hal itu sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang (UU), yang memberikan kewenangan kepada pemda untuk melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.

“Pemutakhiran DTKS itu kewenangan daerah sesuai ketentuan dalam UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, lalu secara berjenjang naik ke atas,” kata Mensos Risma.

Sehingga pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak.

Pernyataan Mensos Risma menanggapi kasus ketidaktepatan sasaran penerima bansos di beberapa daerah. Kasus terbaru terjadi di Desa Ambang Dua, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, dimana masyarakatnya menggelar demonstrasi di kantor desa.

Mereka menyuarakan protes lantaran nama kepala desa masuk sebagai salah satu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Gelombang protes berlanjut dengan aksi penyegelan kantor desa dan penempelan spanduk bernada protes di dinding kantor desa.

Jajaran Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengecek informasi tersebut, dan memastikan nama Kepala Desa Ambang Dua Sangadi memang tercantum sebagai penerima BST.


Kini, Kemensos telah mengeluarkan nama yang bersangkutan dari daftar nama penerima.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini termuat pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.

“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” kata Mensos Risma.

Untuk itu, ia mengingatkan kembali pemda dan jajarannya untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data.

“Data kemiskinan itu kan dinamis, ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima. Ada juga penerima dari kalangan dekat dengan kepala desa. Nah, kasus di Bolmo ini malah kepala desanya sendiri. Maka memang harus dikawal terus,” katanya.

Selain itu, Mensos Risma mendapatkan banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurankan ke penerima manfaat.


Dia merespon cepat adanya laporan semacam ini, baik dengan menginstruksikan jajarannya, atau dia sendiri yang langsung turun menyelesaikan masalah.

Seperti terbaru yang dilakukan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Mensos Risma menggelar pertemuan sebab didapat informasi ribuan penerima manfaat belum menerima bantuan. Ia mengundang sejumlah pihak di antaranya perwakilan dinas sosial, dinas kependudukan dan catatan sipil, perwakilan Bank Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) dan pendamping sosial. (Red).


Check Also

Bawaslu Sampang Gelar Istighosah Dan Puncak Apel Siaga Pemilihan Serta Santuni Anak Yatim

Bawaslu Sampang Gelar Istighosah Dan Puncak Apel Siaga Pemilihan Serta Santuni Anak Yatim

  SeputarKita, Sampang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang Madura Jawa Timur menggelar acara Istighosah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *