Satlantas Polres Madiun Berikan Himbauan Larangan Penggunaan Knalpot Brong Saat Perayaan Malam Tahun Baru


SeputarKita, Madiun – Untuk menciptakan perayaan malam tahun baru 2021 yang aman dan kondusif, Satlantas Polres Madiun mendatangi beberapa bengkel motor yang ada di wilayah kabupaten Madiun. Salah satunya adalah bengkel motor Tirta Caruban Motor yang berlokasi di Mejayan, untuk memberikan himbauan dan sosialisasi tentang larangan menggunakan knalpot brong. 


Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji kepada mediaseputarkita.com mengatakan, pihaknya sudah dari jauh-jauh hari memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama bengkel motor mengenai larangan penggunaan knalpot brong bagi sepeda motor.

“Kami memberikan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong sudah dari jauh-jauh hari, demi mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif pada saat pergantian tahun 2021,” kata Ari di Mapolres Madiun, Senin (28/12/2020).

Satlantas Polres Madiun memberikan himbauan agar bengkel motor tidak menerima modifikasi knalpot brong yang menimbulkan suara berisik. Himbuan ini tentu saja berlaku untuk semua bengkel motor yang ada di wilayah Kabupaten Madiun agar tidak mengganggu kenyamanan warga masyarakat selama malam tahun baru 2021.

“Bunyi dari knalpot brong sangat keras, sehingga bisa mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang dan tidak ada lagi kendaraan bersuara bising yang lalu-lalang di Kabupaten Madiun pada malam pergantian tahun baru 2021 nanti,” lanjut Ari.

Pihaknya akan terus melakukan himbauan larangan penggunaan knalpot brong kepada para pemilik bengkel motor, toko knalpot motor, agar masyarakat merasa aman dan tidak terganggu karena suara keras dari knalpot brong.

Selain itu Ari menambahkan anggota juga menempelkan stiker Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaam Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. Ari menghimbau kepada masyarakat untuk merayakan tahun baru dirumah saja.

“Selain memberikan sosialisasi dan hiimbauan larangan knalpot brong, kami juga menempelkan stiker Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaam Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. Untuk itu kami menghimbauan kepada warga masyarakat di Kabupaten Madiun agar merayakan tahun baru 2021 di rumah saja , tidak melakukan konvoi dijalan, mengadakan pesta dan juga tidak menyalakan kembang api, petasan dan terompet, hal ini guna memutus penyebaran Covid-19, tidak lupa untuk tetap disiplin protokol kesehatan,” pungkas Ari. (Den).

Check Also

Pemdes Besuki Gelar Wayang Kulit Dalam Rangka Bersih Desa

Pemdes Besuki Gelar Wayang Kulit Dalam Rangka Bersih Desa

  SeputarKita, Ponorogo – Pemerintah Desa Besuki Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo menggelar pagelaran wayang kulit …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *