Polres Magetan Berhasil Ringkus Pemakai dan Pengedar Sabu

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana saat menunjukkan barang bukti dan kedua tersangka 

 

Magetan, Seputarkita Satresnarkoba Polres Magetan berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan oleh dua orang tersangka berinisial D dan K.

 

Dalam Pers Rilis dihalaman Polres Magetan, Rabu (7/10/2020). Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana menerangkan, Tersangka D dibekuk di  Halte pertigaan jalan raya depan SMK YKP, Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan. Pada tanggal 26 September 2020 sekira pukul 23.00 Wib.

 

Dari tangan tersangka D Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,25 gram, 1 (satu) buah tas pinggang kecil warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk VIVO S1.

 

“Tersangka mengaku membeli sabu senilai Rp 300.000.- yang pada waktu itu dimintai tolong oleh temannya dan Tersangka mengiyakannya yang selanjutnya mendatangi ke rumah Penjualnya yaitu Saudara K yang beralamat di Magetan Kota.” Tutur Kapolres.

 

“Tersangka D mengakui sudah enam bulan yang lalu sudah memakai /mengkonsumsi sabu.” Lanjut Kapolres.

 

Dari hasil pengembangan Satresnarkoba Polres Magetan berhasil mengamankan tersangka K dirumahnya, yang masih wilayah Kecamatan Magetan Kota. Pada hari Minggu tanggal 27 September 2020 sekira pukul 02.00 Wib.

 

“Dari tangan tersangka K Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP, 1 (satu) kantong plastic klip yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,55 gram, 6 (enam) kantong plastic klip kosong , 1 (satu) perangkat bong alat hisab yang terpasang dua buah sedotan dan salah sate sedotan ada pipet kacanya, 1 (satu) bush korek api gas, 1 (satu) buah timbangan electric dan Uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).” Terang Kapolres.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua tersangka mendekam dalam penjara, dan dijerat dengan Pasal 112 5651(1) UU No 35 tahun 2009 ttg Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 000.000,- dan paling banyak 8 000.000.000,-. (Aryo)

Check Also

Pemdes Besuki Gelar Wayang Kulit Dalam Rangka Bersih Desa

Pemdes Besuki Gelar Wayang Kulit Dalam Rangka Bersih Desa

  SeputarKita, Ponorogo – Pemerintah Desa Besuki Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo menggelar pagelaran wayang kulit …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *