Polsek Pulung Ringkus Pelaku illegal Logging

petugas saat mengamankan pelaku di Mapolsek Pulung

Ponorogo, Seputarkita – Petugas dari Polsek Pulung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana ilegal logging kayu sono di kawasan hutan petak 98A Dukuh Jurugan, Desa Karang Patihan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Rabu (17/6) sekitar pukul 17.00 wib.

Dari tiga pelaku, petugas berhasil mengamankan PA (50) warga Dukuh  Jurugan RT/RW 03/03, Desa Karang Patihan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo, sedangkan du pelaku lainnya berinisial GS dan S warga Pulung masih menjadi DPO alias buron.

Kapolsek Pulung AKP Denny Fahrudianto menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku, berawal saat petugas dari Polhut yang tengah berpatroli melihat dari dalam hutan keluar 3 sepeda motor, sambil membawa potongan kayu yang diletakkan di jok belakang.

petugas saat mengamankan barang bukti di Mapolsek Pulung

“Melihat hal tersebut petugas dari Polhut segera mendatangi ketiga pengendara tersebut. Namun ketiganya pengendara langsung kabur meninggalkan sepeda motor. Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Pulung. Dan kemudian pada hari Rabu (17/6) sekitar pukul 17.00 wib, petugas Reskrim Polsek Pulung berhasil menangkap 1 pelaku, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas, “kata Denny Fahrudianto, Kamis (18/6).

AKP Denny Fahrudianto menambahkan, modus pelaku yakni dengan masuk ke dalam hutan kawasan Perhutani, selanjutnya dengan menggunakan gergaji esek, merak menebang 2 buah pohon kayu sono, dan memotong kayu tersebut menjadi 3 bagian.

petugas saat mengamankan barang bukti di Mapolsek Pulung

“Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 potong kayu sono dengan ukuran panjang 1 meter, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria, 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun, 1 unit sepeda motor Honda revo warna hitam nopol AE 3433 VH, 1 buah gergaji panjang/esek, dan 1 buah kapak. Atas perbuatnnya pelaku melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 82 (1) huruf a,b,c 83 (1) huruf a,b, UU No 18  tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut pelaku beserta barng bukti diamankan di Mapolsek Pulung, “pungkasnya.(sul)

Check Also

Edukasi Lalu Lintas Ramah Lingkungan, Srikandi Giri Patroli Gunakan Kendaraan Listrik

Edukasi Lalu Lintas Ramah Lingkungan, Srikandi Giri Patroli Gunakan Kendaraan Listrik

            SeputarKita, Gresik – Patroli kali ini berbeda dari biasanya. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *