Gelapkan Mobil, Warga Jalan Janoko Diringkus Polisi

Pelaku beserta barang bukti mobil Isuzu Phanter berikut STNK, BPKB dan kunci kontak saat diamankan Polisi

Ponorogo, Seputarkita – Petugas dari Unit Reskrim Polsekta Ponorogo berhasil mengamankan Haus Namrul Fauzi (34) warga jalan Janoko Kelurahan Pakunden Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, karena melakukan tidak pidana kasus penipuan dan penggelapan.

Dari informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan tersebut berdasar dari laporan korban warga jalan Mangga Kelurahan Keniten Ponorogo. Kejadian berawal ketika pelaku pada hari Sabtu (23/5) sekitar pukul 12.00 wib datang meminjam satu unit mobil Isuzu Phanter bernopol AE 1173 SC kepada korban dengan jangka waktu selama satu minggu untuk keperluan lebaran ke Jogjakarta.

Namun, setelah lebih dari satu minggu mobil juga belum dikembalikan, dan korban berusaha menanyakan kepada pelaku, akan tetapi pelaku beralasan bahwa mobil tersebut masih dibawa ke Tulungagung.

Pelaku terus menghindar dan beralasan masih di luar kota namun serta beberapa kali pertemuan antara korban dan pelaku, namun mobil tidak juga kunjung dikembalikan, dan diketahui bahwa mobil tersebut sudah digadaikan ke pihak lain. Merasa dirugikan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Ponorogo.

Kapolsekta Ponorogo AKBP Haryo Kusbintoro, SH saat dikonfirmasi menyampaikan, menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Ya betul, pelaku sudah kita amankan dan sudah diperiksa oleh petugas unit Reskrim Polsekta Ponorogo atas dugaan penipuan penggelapan satu unit mobil Isuzu Phanter bernopol AE 1173 SC milik korban, “AKP Haryo Kusbintoro.

AKP Haryo Kusbintoro menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

“Untuk barang bukti diamankan di Desa Serangan Kecamatan Sukorejo Ponorogo. Kerugian korban atas perbuatan pelaku sekitar Rp. 70 juta. Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara, “pungkasnya.(sul)

Check Also

Dua LSM Nganjuk Kritisi Pemadatan Lahan Oleh PT. TMKI

Dua LSM Nganjuk Kritisi Pemadatan Lahan Oleh PT. TMKI

  SeputarKita, Nganjuk – Terkait dengan adanya pembangunan pabrik yang akan dibangun di Desa Mlorah, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *