Ayah Tiri Bejat Yang Tega Hamili Anaknya Kini Mendekam Di Tahanan Polsek Kebonsari

HA (42) tersangka pencabulan anak tiri saat di Mapolsek Kebonsari 

Madiun, Seputarkita – Seorang ayah harusnya melindungi dan menjaga sang anak dari hal jelek apapun, tapi hal ini tidak di lakukan oleh HA (42). Meski ayah tiri harusnya dirinya ikut serta menjaga dan mendidik sang anak dengan baik, bukanya malah membuat sang anak kehilangan masa depan apa lagi sampai tega menghamilinya.

Lantaran perbuatanya tersebut, HA harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan mendekam di sel tahanan Polsek Kebonsari.

Saat dimintai keterangan kapolsek Kebonsari AKP. Sunu Budi, AMK membenarkan bahwa di daerah Desa Kedondong, Kecamatan Kebonsari ada tindak pidana pencabulan anak di bawah umur usia 14 Tahun terduga pelaku ayah tiri 42 Tahun dan selama ini ditutup – tutupi oleh ibu kandungnya.

“Mungkin karena merasa ini adalah aib keluarga, sehingga saat kemarin ada laporan dari bapak kandungnya dari Saradan datang kesini dan setelah kita lidik dan ternyata terduga ini sudah memiliki upaya melarikan diri, kita lakukan penangkapan di Stasiun Madiun pada hari Kamis, sekita pukul 11, itupun kita meminta bantuan pada buser Madiun karena rekan – rekan melakukan lidik pada korban di Saradan, karena korban diungsikan di Saradan di rumah neneknya.” Ucap Kapolsek (Jumat 07/2).

Kapolsek menambahkan, “tersangka diamankan di Stasiun Madiun lantaran tersangka akan melarikan diri karena sudah mendengar informasi dari para tetangnya yang mengatakan bahwa dirinya sedang si cari polisi. Sehingga dia berusaha melarikan diri, dia memang merasa bersalah dan kita mengamankan itu supaya tersangka ini terhindar dari amukan masyarakat yang anarkis bagaimanapun meski dia seoarang tersangka dia juga punya hak untuk di selamatkan.” tambahnya.

Masih menurut Kapolsek Kebonsari AKP Sunu Budiarto, “korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut kini kondisinya masih lemah usai melahirkan bayi perempuan hasil perbuatan bejat ayah tirinya. Dan korban sementara saat ini tinggal dirumah neneknya diwilayah Kecamatan Saradan. Korban akan didampingi oleh unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) agar psikologisnya tidak terganggu.” Ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka HA terancam dikenakan pasal 81 Undang – undang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

”Tersangka terancam dikenakan pasal 81 Undang – undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan hukuman 6 tahun penjara,” Pungkas Kapolsek Kebonsari, AKP Sunu Budiarto, AMK. (Deni)

Check Also

Polres Ponorogo Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024

Polres Ponorogo Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024

  SeputarKita, Ponorogo – Polres Ponorogo menggelar apel pasukan Operasi Patuh Semeru 2024 dengan tema …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *