Seputarkita,NGANJUK – Tiga perangkat desa dari tiga kecamatan berbeda di Kabupaten Nganjuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Langkah tersebut dilakukan karena mereka merasa pemberhentian yang dialami tidak sesuai dengan ketentuan saat pertama kali diangkat sebagai perangkat desa.
Ketiga perangkat desa tersebut mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jombang pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk meminta pendampingan hukum.
Mereka adalah Mujito, Kepala Dusun (Kasun) Kedungdowo, Kecamatan Nganjuk; Suparmin, Kaur Perencanaan Desa Sanggrahan, Kecamatan Gondang; serta Sunari, Modin Desa Demangan, Kecamatan Tanjunganom.
Ketiganya mengaku merasa dirugikan dan tidak mendapatkan keadilan dalam proses pemberhentian yang dilakukan oleh pemerintah desa, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten.
Menurut keterangan mereka, saat diangkat menjadi perangkat desa, masa jabatan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat itu, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, yang menurut pemahaman mereka memungkinkan masa tugas hingga usia 64 tahun. Namun dalam pelaksanaannya, mereka diberhentikan saat memasuki usia 60 tahun dengan mengacu pada regulasi yang lebih baru.
Kuasa hukum ketiga perangkat desa tersebut, Indra Nur Azies, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa untuk melakukan langkah hukum melalui PTUN Surabaya.
“Benar, hari ini kami menerima kedatangan tiga perangkat desa dari Kabupaten Nganjuk yang memberikan kuasa kepada kami untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum. Saat ini kami sedang mempelajari dokumen dan menyiapkan materi gugatan yang akan diajukan ke PTUN Surabaya,” ujar Indra Nur Azies.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat tim kuasa hukum akan melengkapi seluruh berkas administrasi dan bukti-bukti yang diperlukan guna memperkuat gugatan.
Dalam kedatangan tersebut, ketiga perangkat desa juga didampingi oleh Ketua Forum Komunikasi Aparatur Perangkat Desa (FKAPD) Kabupaten Nganjuk, Iwan, S.H., bersama jajaran pengurus FKAPD lainnya.
Iwan menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang ditempuh oleh para perangkat desa tersebut.
“FKAPD Kabupaten Nganjuk akan mengawal proses hukum ini sampai selesai. Kami berharap ada kepastian hukum dan keadilan bagi perangkat desa yang merasa hak-haknya belum terpenuhi. Kami juga melihat adanya putusan serupa yang pernah terjadi di Desa Srikaton, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, sehingga menjadi salah satu referensi dalam perjuangan ini,” kata Iwan.
Kasus ini menjadi perhatian kalangan perangkat desa di Kabupaten Nganjuk karena menyangkut kepastian hukum terkait masa jabatan dan batas usia pensiun perangkat desa. Kini, ketiga perangkat desa tersebut menaruh harapan kepada PTUN Surabaya untuk memperoleh kejelasan hukum atas status dan hak-hak mereka.(NT)
