Swastika Advokasi Nusantara Ajukan Permohonan Hasil Audit Pembebasan Lahan Stadion Mini di Kabupaten Tangerang ke BPK RI Perwakilan Banten
Seputarkita, Kabupaten Tangerang – Organisasi bantuan hukum dan advokasi masyarakat, Swastika Advokasi Nusantara, secara resmi mengajukan permohonan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten hari ini ( 27/07/2026) untuk memperoleh informasi mengenai hasil audit atas kegiatan pembebasan lahan pembangunan stadion mini di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi publik serta memastikan penggunaan anggaran daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum Swastika Advokasi Nusantara, Surya, SH, menyampaikan bahwa permohonan ini bertujuan untuk memperoleh informasi resmi terkait apakah kegiatan pembebasan lahan tersebut telah menjadi objek pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Banten, termasuk apabila terdapat hasil audit yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajukan permohonan ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara dan daerah. Kami berharap seluruh proses pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas publik dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Surya.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana pengelolaan anggaran publik telah dilakukan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Swastika Advokasi Nusantara juga menyatakan akan menghormati seluruh proses administrasi yang berlaku di BPK RI Perwakilan Banten serta menunggu jawaban resmi atas permohonan yang telah disampaikan.
Selain itu, organisasi tersebut berharap apabila terdapat rekomendasi hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan kegiatan pembebasan lahan stadion mini, maka rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan.
Pembangunan stadion mini merupakan salah satu program pembangunan infrastruktur olahraga yang bertujuan meningkatkan sarana dan prasarana bagi masyarakat. Namun demikian, setiap tahapan pelaksanaannya, termasuk proses pengadaan dan pembebasan lahan, diharapkan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Melalui permohonan tersebut, Swastika Advokasi Nusantara berharap seluruh informasi yang dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan hukum dapat disampaikan secara terbuka, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tangerang. ( Red / 007 )
