Polemik Dana Operasional RT/RW Desa Ketanggung Berlanjut: Diminta Tanda Tangan Ulang, Pemdes Janji Kekurangan Diselesaikan Akhir Tahun

0
Oplus_16908288

Oplus_16908288

SeputarKita, Ngawi — Polemik penyaluran dana operasional RT/RW di Desa Ketanggung, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, yang sempat mencuat akhir Juli 2026, ternyata belum sepenuhnya usai. Perkembangan terbaru, sejumlah Ketua RT justru dipanggil untuk menandatangani ulang bukti penerimaan dana, dengan rincian yang telah diubah.

Sejumlah Ketua RT di Dusun Ngemplak dan Dusun Kopenan menyampaikan bahwa dokumen baru tersebut sudah tidak mencantumkan lagi alokasi Alat Tulis Kantor (ATK) yang sebelumnya tertera. Pemerintah Desa kembali menyampaikan janji: kekurangan hak operasional tersebut baru akan diselesaikan pada akhir Tahun 2026.

“Kami diminta tanda tangan ulang penerimaan operasional. Yang awalnya ada rincian ATK, sekarang sudah tidak ada lagi. Pemdes menyampaikan kekurangannya akan diselesaikan akhir tahun,” ungkap Suroso, Ketua RT 03/03 Dusun Ngemplak, didukung Bendot dari Dusun Kopenan.

Akar persoalan: Sebelumnya, para Ketua RT mempertanyakan alokasi dana operasional yang seharusnya Rp100.000 per bulan atau Rp600.000 selama enam bulan, namun yang diterima hanya Rp390.000. Sekretaris Desa Ketanggung, Panggel Jefri Kholib, menjelaskan selisih itu dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp82.200 dan ATK Rp127.500. Dana ATK disebutkan belum dapat diserahkan karena anggaran belum mencukupi, dan dijanjikan akan diserahkan setelah tersedia.

Namun perubahan dokumen penerimaan tanpa kejelasan rincian memicu keraguan baru. Pemerintah Kecamatan Sine diketahui telah melakukan pembinaan terkait administrasi dan keuangan desa, namun Camat Sine Agus Dwi Narimo hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi, Budi Santoso, menyebut persoalan ini bersifat teknis di lapangan. “Insentif itu untuk operasional RT/RW, kelancaran BPJS dan operasional,” ujarnya singkat melalui telepon.

Pengelolaan keuangan desa sendiri diatur dalam UU No. 3 Tahun 2024 dan Permendagri No. 20 Tahun 2018, yang mewajibkan asas transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan kepada masyarakat. Masyarakat pun berharap janji penyelesaian kekurangan dana benar-benar direalisasikan secara transparan dan akuntabel sesuai komitmen yang disampaikan, guna memulihkan kepercayaan dan memperkuat sinergi antara Pemdes dan perangkat kewilayahan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari Pemdes Ketanggung terkait alasan perubahan dokumen maupun mekanisme penyelesaian kekurangan tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan demi keberimbangan pemberitaan. (Phatok).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *