Meski Sudah Ditegur Polisi, Tambang Pasir di Bantaran Brantas Jombang Masih Nekad Beroperasi
SeputarKita, Jombang – Aktivitas penambangan pasir di bantaran Sungai Brantas, tepatnya Desa Gebangbunder, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, terbukti masih berjalan aktif meski sebelumnya sudah diperingatkan aparat kepolisian untuk menghentikan kegiatannya. Fakta ini terungkap saat penelusuran ulang awak media di lokasi pada Selasa (28/7/2026) hingga Rabu (29/7/2026).
Antok, yang mengaku sebagai pengelola lokasi, membenarkan aktivitas tersebut miliknya. Ia berdalih material yang diambil hanyalah sisa endapan dan buangan dari pembangunan Bendungan Jatimlerek (dam karet) yang sudah berlangsung lama. “Yang diambil ini sisa buangan dari dam karet,” ujarnya. Ia mengaku rata-rata bisa mengangkut 3 hingga 4 perahu pasir setiap harinya.
Antok mengakui pada Senin (27/7/2026) lokasi didatangi personel Polsek Plandaan dan diminta menghentikan kegiatan. Namun, ia menyebut penghentian hanya berlangsung setengah hari yang bertepatan dengan kendala teknis alat, dan kini aktivitas kembali berjalan seperti biasa. Pantauan di lapangan pada Rabu siang membenarkan hal itu: pekerja masih terlihat aktif dan truk pengangkut pasir terus keluar masuk lokasi.
Ditemui terpisah, Sunaryo, SH salah satu praktisi hukum menjelaskan: “Dalih sekadar mengambil sisa material tidak membebani kewajiban memiliki izin pertambangan. Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, setiap pengambilan material sungai wajib izin resmi. Mengabaikan peringatan aparat justru memperberat konsekuensi hukum, karena dianggap melawan keputusan pejabat berwenang. Pihak berwajib perlu segera menindaklanjuti dengan penegakan hukum yang konsisten.”
Menurutnya, kondisi ini memicu pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum di lapangan.
Masyarakat berharap peringatan tidak sekadar formalitas, melainkan diikuti tindakan tegas agar aturan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan. (Tim).
