SeputarKita, Nganjuk – Upaya Kepala Dusun Kedungdowo, Mujito, menuntut keadilan terkait pemberhentian jabatannya yang dianggap belum sesuai aturan hukum, memasuki tahap sidang perdana pada Senin (20/7).
Mujito yang diangkat sebagai perangkat desa berdasarkan UU No.5/1979 seharusnya baru pensiun saat mencapai usia 64 tahun. Namun ia justru diberhentikan lebih awal di usia 60 tahun, melalui jalur rekomendasi Bupati yang diteruskan Camat Nganjuk dan ditetapkan Kepala Desa. “Kami akan memperjuangkan hak kliennya sampai diperoleh kepastian hukum yang jelas,” tegas Imam Ghozali, S.H., M.H., kuasa hukum Mujito.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk itu, majelis hakim mengajak semua pihak untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur mediasi. Namun niat baik tersebut belum dapat dilaksanakan saat itu. Kuasa hukum pihak Pemerintah Daerah Nganjuk yang mewakili Bupati, Camat, dan Kepala Desa Kedungdowo ternyata belum memiliki surat kuasa khusus yang mengizinkannya melakukan mediasi.
Mediator Burhanudin pun memerintahkan kelengkapan dokumen tersebut disiapkan terlebih dahulu. Proses mediasi pun akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada pekan depan. Warga sekitar berharap perkara ini dapat segera menemukan titik terang demi kepastian hukum bagi seluruh perangkat desa di wilayah Nganjuk. (NT).
