Kecamatan Pinang Terancam Darurat Narkoba, Ketua LSM TOPAN RI Jimmi Simanjuntak, SH: Jangan Beri Ruang bagi Bandar, Berantas Sampai ke Akar-akarnya!

0
JIMMI TOPAN RI

LSM TOPAN RI mendesak Polres Metro Tangerang Kota dan BNN meningkatkan pemberantasan jaringan narkotika. Jimmi Simanjuntak menegaskan bahwa keselamatan generasi muda tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan para pelaku bisnis barang haram.

Seputarkita, KOTA TANGERANG – Ancaman peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menjadi perhatian serius Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (LSM TOPAN RI). Organisasi tersebut menyerukan gerakan bersama antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum (APH) untuk mencegah wilayah Kecamatan Pinang menjadi tempat berkembangnya jaringan peredaran narkoba.

Ketua LSM TOPAN RI, Jimmi Simanjuntak, SH, menilai bahwa persoalan narkotika merupakan ancaman nyata terhadap keamanan lingkungan, ketahanan keluarga, dan masa depan generasi muda. Karena itu, diperlukan langkah penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkelanjutan.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan pengguna maupun pengedar di tingkat bawah. Aparat penegak hukum harus mampu mengungkap aktor utama, jaringan pemasok, bandar besar, hingga pihak yang terbukti memperoleh keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.

Jimmi Simanjuntak: Jangan Sampai Bandar Narkoba Lebih Berani daripada Aparat Penegak Hukum

Dalam pernyataan sikap yang disiapkan untuk pemberitaan, Jimmi Simanjuntak menekankan bahwa negara tidak boleh kalah menghadapi jaringan peredaran narkotika.

“Kami tidak ingin Kecamatan Pinang menjadi tempat yang nyaman bagi bandar dan pengedar narkoba. Aparat penegak hukum harus menunjukkan ketegasannya. Jangan sampai bandar narkoba lebih berani menjalankan aktivitasnya daripada masyarakat yang ingin melaporkan kejahatan tersebut. Jika ditemukan jaringan peredaran narkoba, bongkar sampai ke akar-akarnya, termasuk siapa pemasok, pengendali, dan pihak yang melindunginya,” tegas Jimmi Simanjuntak, SH, dalam rancangan pernyataan tersebut.

Jimmi juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap pola pemberantasan narkotika. Menurutnya, operasi penangkapan tidak akan memberikan dampak maksimal apabila jaringan utama yang mengendalikan distribusi narkoba tetap beroperasi.

Ia mendorong aparat kepolisian dan BNN agar tidak hanya mengandalkan laporan masyarakat, tetapi juga meningkatkan deteksi dini, pemetaan wilayah rawan, dan pengembangan penyelidikan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

TOPAN RI Minta APH Tidak Tebang Pilih, Termasuk Jika Ada Oknum yang Membekingi

LSM TOPAN RI juga meminta aparat penegak hukum bertindak transparan dan profesional apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi keterlibatan oknum tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap jaringan narkotika.

“Hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu. Kalau ada bandar, tangkap dan proses. Kalau ada pihak yang membiayai, telusuri. Bahkan jika ditemukan oknum aparat yang terbukti menjadi pelindung jaringan narkoba, jangan diberikan toleransi. Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun yang merusak masa depan bangsa,” demikian pernyataan yang diusulkan atas nama Jimmi.

LSM TOPAN RI berpandangan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum harus dijaga melalui tindakan nyata, pengungkapan kasus secara profesional, dan keterbukaan informasi mengenai hasil penindakan yang dapat disampaikan kepada publik.

Ajak RT, RW, Tokoh Masyarakat dan Pemuda Bergerak Bersama

Selain mendesak aparat penegak hukum, Jimmi Simanjuntak mengajak seluruh elemen masyarakat Kecamatan Pinang untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Ketua RT, RW, tokoh agama, tokoh pemuda, pengurus lingkungan, serta orang tua diharapkan memperkuat pengawasan sosial dan pendidikan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada kepolisian, tetapi juga membutuhkan keberanian masyarakat untuk memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba melalui saluran resmi.

“Masyarakat jangan takut melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Tetapi kami juga meminta aparat menjamin kerahasiaan dan keselamatan pelapor. Jangan sampai masyarakat yang ingin membantu justru menjadi sasaran intimidasi. Ini tanggung jawab kita bersama,” ujar Jimmi dalam rancangan komentarnya.

Desak Polres Metro Tangerang Kota dan BNN Lakukan Langkah Konkret

LSM TOPAN RI mendorong Polres Metro Tangerang Kota bersama BNN dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap potensi kerawanan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pinang.

Langkah tersebut diharapkan meliputi peningkatan patroli pada lokasi yang dinilai rawan berdasarkan hasil pemetaan, penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba, penyelidikan aliran dana hasil kejahatan, serta penguatan program penyuluhan dan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.

Jimmi menegaskan bahwa upaya tersebut harus dilaksanakan secara konsisten dan tidak sebatas kegiatan sesaat.

“Kami ingin melihat hasil nyata, bukan sekadar slogan perang melawan narkoba. Masyarakat membutuhkan lingkungan yang aman. Anak-anak kita membutuhkan masa depan yang bersih dari narkotika. Aparat penegak hukum harus menjadikan pemberantasan narkoba sebagai prioritas yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” lanjutnya dalam draf pernyataan.

TOPAN RI: Jangan Tunggu Korban Semakin Banyak Baru Bertindak

Lebih lanjut, Jimmi mengingatkan bahwa pencegahan jauh lebih baik daripada membiarkan peredaran narkotika berkembang hingga menimbulkan dampak sosial yang semakin luas.

Ia menilai bahwa pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat perlu membangun koordinasi yang lebih kuat untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penanganan persoalan narkoba harus dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi bagi pihak yang memenuhi ketentuan.

Di akhir pernyataannya, Jimmi Simanjuntak menyerukan agar Kecamatan Pinang tidak dibiarkan menjadi wilayah yang rentan terhadap aktivitas peredaran gelap narkotika.

“Kami dari LSM TOPAN RI mengajak masyarakat dan seluruh aparat penegak hukum untuk bersatu. Jangan beri ruang sedikit pun kepada jaringan bandar narkoba. Selamatkan generasi muda, lindungi masyarakat, dan berantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Negara tidak boleh kalah oleh sindikat narkoba!”

LSM TOPAN RI berharap seruan tersebut menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan di Kota Tangerang, khususnya dalam membangun lingkungan Kecamatan Pinang yang aman, tertib, dan terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *