Gugatan Perangkat Kedungdowo di PTUN Surabaya Memasuki Babak Baru: Saksi Ahli Kedua Belah Pihak Hadir

0
WhatsApp Image 2026-10-26 at 17.09.17

SeputarKita, Nganjuk  — Senin, 26 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, sidang gugatan perangkat Desa Kedungdowo berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Majelis hakim dipimpin oleh Andi Darmawan, S.H., M.H., didampingi dua anggota majelis, yaitu Estiningtyas Diana Mandagi, S.H., M.H. dan Trisoko Sugeng Sulistyo, S.H., M.H.

Sidang diawali dengan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat, Dr. Achmad Sholihin Rusli, pakar hukum tata negara dan administrasi dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.

Pengangkatan & Pemberhentian Harus Patuh Aturan Masa Berlaku

Dalam keterangannya, Sholihin menegaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa wajib mengutamakan asas kepastian hukum dan merujuk pada peraturan yang berlaku saat pengangkatan dilakukan.

“Perangkat desa yang diangkat pada tahun 1990-an tunduk pada undang-undang dan peraturan yang berlaku pada masa itu. Jika ada perubahan ketentuan masa jabatan atau syarat pengangkatan, aturan baru hanya berlaku ke depan (prospektif) dan tidak dapat diterapkan secara surut (retrospektif),” ujar Sholihin usai persidangan, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa peraturan terdahulu umumnya memuat ketentuan peralihan yang melindungi perangkat desa lama untuk menyelesaikan masa jabatan sesuai Surat Keputusan (SK) pengangkatan—meskipun usia telah melebihi 60 tahun.

“Inilah poin yang tidak disinggung atau justru diabaikan pihak tergugat. Ada landasan aturan yang memperbolehkan masa tugas mereka berlanjut di atas batas usia tersebut, yaitu sampai masa jabatan berakhir. Makna ketentuan ini belum dipahami secara utuh,” terangnya.

Berdasarkan penafsiran tersebut, Sholihin menilai SK pemberhentian yang diterbitkan Kepala Desa mengandung cacat hukum substantif.

“Menurut penilaian saya, keputusan Kepala Desa tersebut cacat material, bukan sekadar cacat prosedural. Substansi keputusannya keliru. Oleh karena itu, wajib dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.
Terkait tanya jawab dengan penasihat hukum pihak tergugat, Sholihin menganggap hal itu lumrah, meski menilai beberapa pertanyaan keluar dari konteks.

“Pertanyaan dari pihak tergugat biasa saja, namun terkesan melenceng. Saya telah memberikan ilustrasi dari perkara lain agar lebih mudah dipahami, tetapi tampaknya tetap tidak dipahami—entah sungguh tidak paham atau sengaja dibuat tidak paham,” pungkasnya.

Kuasa Hukum Penggugat: Ada Cacat Prosedur & Keistimewaan Aturan Peralihan

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Indra Nur Aziz, S.H., M.H., menyambut baik keterangan saksi ahli yang dinilai memberikan gambaran menyeluruh bagi majelis hakim.

Menurutnya, keterangan ahli menguatkan adanya cacat prosedur dalam pemberhentian tersebut, karena penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Desa tidak memperhatikan ketentuan peralihan yang melekat di dalamnya.

“Jika perangkat desa diangkat sebelum UU baru berlaku, maka secara hukum mereka memiliki keistimewaan dan perlindungan yang disesuaikan dengan masa pengangkatannya. Proses ini tidak boleh mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum,” ujar Indra.

Ia menambahkan bahwa keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak diharapkan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim guna menjatuhkan putusan yang adil dan berdasar hukum. (NT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *