Kadis DLHP Magetan Ngaco..? Lahan Miliaran Rupiah Terancam Terbengkalai, Perencanaan TPA Botok Dipertanyakan

0
images (16)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Kabupaten Magetan saat ini dijabat oleh Saif Muchlissun, S.Sos., M.M ( Sumber Gambar By Google )

Seputarkita, MAGETAN — Mandeknya pembangunan fasilitas pengolahan sampah di kawasan Botok, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas perencanaan pemerintah daerah. Lahan yang disebut telah dibeli menggunakan anggaran daerah senilai kurang lebih Rp4,5 miliar itu kini menjadi sorotan karena belum dimanfaatkan sesuai tujuan pembangunan TPA Botok.

Publik pun berhak mempertanyakan: apakah pengadaan lahan tersebut telah melalui perencanaan yang matang, kajian tata ruang yang memadai, dan penghitungan kebutuhan yang terukur? Ataukah pemerintah justru lebih dahulu mengalokasikan anggaran sebelum seluruh persoalan teknis dan legalitas lokasi benar-benar diselesaikan?

Sorotan ini mengarah pada tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Kabupaten Magetan beserta perangkat daerah lain yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran, pengadaan tanah, dan pembangunan fasilitas tersebut.

Jika lahan sudah dibeli miliaran rupiah tetapi fasilitasnya belum terbangun, pemerintah wajib menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Sebab, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari terserapnya anggaran atau tersedianya tanah, melainkan dari manfaat nyata yang diterima masyarakat.

Perencanaan Tak Terukur, Mengapa Lahan Belum Bisa Dimanfaatkan?

Dalam kajian hukum yang disusun Swastika Advokasi Nusantara, disebutkan bahwa pada Juni 2025 tersedia sekitar 4,9 hektare lahan untuk rencana pembangunan TPA/TPST Botok. Terdapat pula rencana penambahan sekitar 2 hektare, sementara kebutuhan ideal yang disebutkan mencapai 10 hektare.

Namun, perkembangan pengadaan lahan tambahan dilaporkan menghadapi kendala terkait status Lahan Baku Sawah (LBS), sehingga memerlukan penyelesaian aspek tata ruang dan pertanahan. Sementara itu, Laporan Kinerja DLHP Kabupaten Magetan Tahun 2025, sebagaimana dirujuk dalam kajian tersebut, mengakui bahwa fasilitas pengolahan sampah di Botok belum terbangun.

Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mendasar yang tidak boleh dijawab hanya dengan alasan kendala teknis atau administratif.

Apakah status tanah dan kesesuaian tata ruang sudah diperiksa sebelum pengadaan dilakukan? Apakah luas lahan yang dibeli telah sesuai dengan kebutuhan riil? Apakah jadwal pembangunan disusun berdasarkan kesiapan dokumen, perizinan, anggaran, dan tahapan teknis yang realistis?

Jika persoalan mendasar itu belum diselesaikan sejak awal, maka kualitas perencanaan program patut dievaluasi secara serius.

Kritik terhadap kinerja dinas terkait menjadi relevan ketika aset publik berisiko tidak memberikan manfaat sebagaimana direncanakan. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya kelalaian harus didasarkan pada dokumen perencanaan, kronologi keputusan, dan penjelasan resmi pihak yang bertanggung jawab.

Rp4,5 Miliar Uang Rakyat, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Nilai pengadaan lahan sekitar Rp4,5 miliar menjadi salah satu titik krusial yang harus ditelusuri. Angka tersebut tercantum dalam kajian sebagai perkiraan nilai pembelian lahan yang diberitakan pada September 2026 dan masih perlu dicocokkan dengan dokumen pembayaran serta pencatatan aset daerah.

ANALISA HUKUM PENGADAAN LAHAN TPA BOTOK.pdf

Pertanyaan publik bukan semata-mata berapa uang yang telah dikeluarkan, melainkan apakah pengeluaran tersebut telah menghasilkan aset yang benar-benar dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Apabila tanah sudah sah menjadi milik pemerintah daerah, tetapi belum dimanfaatkan, pemerintah harus menjelaskan penyebabnya, langkah penyelesaian yang telah dilakukan, dan target waktu pembangunan. Sebaliknya, jika ditemukan persoalan dalam proses pengadaan, penilaian harga, atau kesesuaian tata ruang, persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif.

Jangan sampai uang rakyat sudah keluar, tetapi manfaat pembangunan justru tidak kunjung dirasakan masyarakat.

Nilai pembelian Rp4,5 miliar tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara. Penentuan kerugian membutuhkan pemeriksaan legalitas transaksi, nilai aset, manfaat ekonomis, dan bukti kerugian nyata.

DLHP Magetan Harus Berani Memberikan Penjelasan

Kepala DLHP Kabupaten Magetan perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan program TPA Botok. Publik membutuhkan jawaban yang konkret, bukan sekadar pernyataan bahwa pembangunan masih terkendala.

Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang layak dijawab:

  1. Perencanaan: Siapa yang menyusun dan menyetujui rencana pengadaan lahan, serta apakah seluruh persyaratan teknis dan tata ruang telah diperiksa sebelum anggaran dialokasikan?
  2. Penggunaan anggaran: Berapa total anggaran yang telah dialokasikan dan berapa nilai pembayaran sebenarnya untuk pengadaan tanah?
  3. Legalitas lahan: Apakah seluruh bidang tanah yang dibeli telah memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan tercatat sebagai aset pemerintah daerah?
  4. Kendala pembangunan: Apa penyebab utama fasilitas TPA Botok belum terbangun, dan sejak kapan kendala tersebut diketahui?
  5. Pertanggungjawaban: Siapa pejabat atau perangkat daerah yang bertanggung jawab menyelesaikan hambatan tersebut sesuai kewenangannya?
  6. Target penyelesaian: Kapan pemerintah akan memastikan lahan tersebut dapat dimanfaatkan dan bagaimana rencana tindak lanjutnya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk membedakan antara kendala pembangunan yang masih dapat diselesaikan secara administratif, kegagalan perencanaan, dan kemungkinan penyimpangan yang membutuhkan penanganan hukum.

Swastika Advokasi Nusantara Dorong Audit dan Penelusuran Hukum

Swastika Advokasi Nusantara dalam kajian hukumnya menilai bahwa mandeknya pengadaan lahan dan pembangunan TPA Botok layak ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administratif, audit kepatuhan, dan evaluasi kinerja. Kajian tersebut juga merekomendasikan permintaan klarifikasi kepada pemerintah daerah serta pengaduan kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur dan Inspektorat Kabupaten Magetan.

Apabila ditemukan indikasi awal yang spesifik mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan tidak sah, atau kerugian keuangan negara, laporan informasi dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Langkah tersebut penting agar persoalan ini tidak berhenti pada kritik di ruang publik. Pemeriksaan harus menelusuri dokumen pengadaan, penilaian harga tanah, bukti pembayaran, dokumen tata ruang, pencatatan aset, serta keputusan pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan program.

Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan harus menjelaskan penyebab keterlambatan dan langkah korektif yang diperlukan. Namun, apabila ditemukan bukti penyimpangan, penanganannya harus dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Jangan Biarkan Aset Daerah Menjadi Monumen Kegagalan Perencanaan

Pembangunan TPA Botok berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat terhadap sistem pengelolaan sampah yang memadai. Karena itu, keterlambatan pembangunan tidak hanya menyangkut persoalan administrasi dan anggaran, tetapi juga efektivitas pelayanan publik serta pengelolaan lingkungan hidup.

Pemerintah Kabupaten Magetan harus memastikan bahwa pengadaan tanah benar-benar mendukung pembangunan fasilitas yang dibutuhkan. Apabila terdapat hambatan, penyelesaiannya harus memiliki dasar yang jelas, penanggung jawab yang tegas, dan jadwal yang dapat dievaluasi.

Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana uang publik dikelola dan apa hasil nyata dari setiap program pembangunan.

Kasus lahan TPA Botok harus menjadi momentum untuk menguji kualitas perencanaan, ketepatan penggunaan APBD, dan keseriusan pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan aset publik.

Apabila perencanaan sejak awal tidak cermat, evaluasi dan pertanggungjawaban administratif harus dilakukan. Apabila pemeriksaan menemukan bukti penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Sebab, uang rakyat bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Uang rakyat harus menghasilkan manfaat nyata bagi rakyat.

Hingga berita ini ditayangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Kabupaten Magetan  Saif Muchlissun, S.Sos., M.M, masih enggan berkomentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *