Seputarkita,MAGETAN – Aktivitas pertambangan di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, untuk sementara waktu harus dihentikan.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi D DPRD Kabupaten Magetan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur melakukan inspeksi lapangan dan menemukan sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi membahayakan lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Dalam sidak yang digelar pada Selasa (9/6/2026), tim gabungan meninjau langsung kondisi area tambang yang selama ini menjadi perhatian warga. Dari hasil pemantauan, ditemukan beberapa titik retakan tanah pada kawasan penambangan yang dinilai cukup mengkhawatirkan dan berpotensi menimbulkan dampak lebih luas apabila aktivitas eksploitasi terus dilakukan tanpa penanganan yang memadai.

Ketua Komisi D DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas usaha pertambangan.
Menurutnya, kegiatan ekonomi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan aspek keamanan dan aturan yang berlaku.
“Kami melihat secara langsung kondisi di lapangan. Ada beberapa bagian lahan yang menunjukkan tanda-tanda kerawanan. Karena itu, penghentian sementara menjadi langkah yang harus dilakukan sampai seluruh persoalan dapat dievaluasi dan diselesaikan,” ujarnya.
Riyin menambahkan, keputusan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi maupun kegiatan usaha, melainkan upaya memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai regulasi serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, Tim Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur yang dipimpin Joel Jumawati menyatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat penghentian sementara aktivitas tambang sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan di lapangan.
Selain melakukan penghentian sementara, ESDM Jatim juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan pengelola tambang, termasuk pemenuhan kewajiban pascaperizinan, aspek teknis operasional, serta kesesuaian kegiatan dengan dokumen lingkungan yang dimiliki.
“Kami akan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap seluruh aspek yang menjadi kewajiban perusahaan. Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah berikutnya,” jelas Joel.
Tak hanya persoalan kontur tanah, tim gabungan juga menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait dampak aktivitas pertambangan.
Beberapa keluhan yang disampaikan warga antara lain kerusakan jalan akibat lalu lalang kendaraan berat, meningkatnya debu saat musim kemarau, serta gangguan terhadap saluran drainase dan lingkungan sekitar.
Kehadiran DPRD Magetan dan ESDM Jatim di lokasi pun mendapat respons positif dari warga. Mereka berharap pemerintah benar-benar mengawal proses evaluasi sehingga aktivitas pertambangan yang berjalan nantinya tetap memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan lingkungan.
Salah seorang warga mengaku lega atas langkah yang diambil pemerintah. Menurutnya, masyarakat tidak menolak adanya aktivitas ekonomi, namun berharap setiap kegiatan usaha tetap memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan tempat tinggal mereka.
Ke depan, Komisi D DPRD Magetan memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan hasil evaluasi tersebut. Pengawasan dilakukan agar keputusan penghentian sementara benar-benar dipatuhi oleh seluruh pihak dan tidak ada aktivitas penambangan yang berlangsung sebelum seluruh persyaratan dipenuhi.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha pertambangan di Kabupaten Magetan bahwa kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat merupakan tanggung jawab yang tidak dapat diabaikan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha harus berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan demi kepentingan masyarakat luas.(Ndri)
