hukum

Sanksi Denda Dan Kurungan Bagi Siapa Saja Yang Melanggar di Perlintasan Kereta Api

Madiun, Seputarkita – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan para  pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda hingga Rp750.000. “Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami mengimbau kepada …

Read More »