SeputarKita, Tangerang – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diduga dilakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di wilayah Kota Tangerang. Selasa, 23 Juni 2026
Langkah penanganan ini diambil setelah pihak BPSK menerima laporan dan pengaduan dari sejumlah konsumen yang merasa dirugikan atas layanan pasokan gas alam yang diberikan oleh perusahaan tersebut. Meskipun rincian keluhan belum diuraikan secara lebih lengkap dalam tahap awal ini, pengaduan tersebut menjadi dasar bagi lembaga untuk memeriksa apakah penyelenggaraan layanan telah sesuai dengan kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BPSK Banten menjelaskan bahwa proses penanganan akan dimulai dengan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen dan bukti yang disampaikan oleh para pengadu. Selanjutnya, lembaga tersebut akan memanggil perwakilan PGN guna meminta keterangan dan penjelasan terkait pengaduan yang masuk.
Sebagai upaya utama, BPSK akan mengutamakan jalur mediasi agar tercapai kesepakatan yang adil dan memuaskan bagi kedua belah pihak tanpa harus melalui proses hukum yang lebih panjang. Namun, jika upaya damai tidak membuahkan hasil, BPSK berwenang mengeluarkan putusan yang bersifat mengikat dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tindakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha bahwa setiap layanan yang diberikan wajib memenuhi standar yang ditetapkan serta menjamin hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang baik, informasi yang jelas, dan perlindungan dari segala bentuk kerugian.
Sampai saat ini, proses penanganan kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan awal. Masyarakat yang memiliki keluhan serupa terkait layanan PGN di wilayah Tangerang diimbau untuk melaporkannya secara resmi ke kantor BPSK Banten dengan melampirkan bukti pendukung yang sah. (TIM)
