SeputarKita, Jombang – Masalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Menganto, Kecamatan Mojowarno, kian menjadi sorotan. Selain diduga menyalurkan makanan bagi ribuan siswa tanpa memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), lokasi dapur juga berdekatan dengan kandang sapi. Tak kalah mencolok, mitra pengelola diketahui berprofesi sebagai pegawai Bank Jombang.
Praktisi hukum Sholikin Ruslie menilai hal ini tak bisa sekadar dianggap kelalaian administrasi.
“Program Makan Bergizi Gratis sangat mulia. Justru karena tujuannya besar, pelaksanaannya harus benar‑benar taat aturan. Jangan sampai niat baik negara tercoreng karena ada pihak yang mengabaikan prosedur,” tegasnya.
Ia menuntut penelusuran mendalam:
– Mengapa dapur boleh berjalan meski SLHS belum terbit?
– Siapa pihak yang memberi persetujuan?
– Apakah kedudukan mitra sebagai pegawai bank menjadi alasan perlakuan berbeda?
“Siapa pun mitranya, kedudukannya sama di mata hukum. Tak boleh ada yang merasa kebal aturan hanya karena latar belakang jabatan atau pekerjaan,” tegas Sholikin.
Ia juga mengingatkan lokasi dekat kandang sapi bukan hal sepele: berisiko menimbulkan pencemaran langsung terhadap keamanan pangan yang dikonsumsi anak‑anak.
“Pemeriksaan harus nyata di lapangan, bukan hanya melihat kertas. Jika nanti terbukti ada pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran lain, harus diproses sesuai jalur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sholikin pun berharap BGN, instansi terkait, dan aparat penegak hukum membuka seluruh proses secara transparan. Hal ini mutlak dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat agar program strategis ini tetap bersih dari kecurigaan dan berjalan sesuai tujuan mulianya. (WD).
