SeputarKita, Magetan – Untuk bisa mengurai benang kusut dan memecahkan permasalahan, guna menemukan solusi terbaik, Wakil Ketua DPRD Magetan dr.Pangajoman setuju dibentuknya Pansus PDAM Lawu Tirta.
Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, Wakil Ketua DPRD Magetan dr. Pangajoman menyampaikan bahwa Pembentukan Pansus itu hal yang biasa dilakukan di DPRD, misal di dalam pembahasan Peraturan Daerah. Tetapi memang biasanya ada diskusi berkenaan dengan akan dilakukannya pembentukan pansus tersebut.
“Pembentukan pansus itu biasa dilakukan DPRD, Dalam Pembetukan Pansus juga tidak harus diusulkan secara tertulis, bahkan selama ini yang terjadi adalah banyak diusulkan secara lisan. Bahwa pansus didampingi oleh tenaga ahli itu ya biasa, hampir setiap pembahasan Peraturan Daerah kita selalu didampingi oleh tenaga ahli, ” ketik Pangajoman, Senin (02/01/2023)
Panitia khusus atau Pansus itu alat kelengkapan DPRD seperti halnya Badan Musyawarah atau Badan Anggaran. Yang membedakannya bahwa panitia khusus adalah alat kelengkapan yang sifatnya sementara, sedangkan Banggar dan Banmus adalah alat kelengkapan yang bersifat tetap.
“Karena Pansus sifatnya sementara maka dibatasi masa kerjanya, untuk membahas Perda sampai 1 tahun, diluar itu hanya diberi waktu cuma 6 bulan,” lanjutnya.
Legislator dari Partai Demokrat tersebut menambahkan, di dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, kalau sesuatu harus diusulkan secara tertulis pasti disebutkan harus tertulis, contohnya di dalam mengusulkan rancangan perda inisiatif harus disampaikan secara tertulis dan disertai dengan Naskah Akademik, tetapi untuk pembentukan pansus tidak “cukup diusulkan oleh anggota” artinya ya bisa usul melalui lisan dan usul tertulis, sifatnya pilihan.” jelasnya.
Pangajoman juga mengingatkan bahwa Kerja pansus dan kewenangannya harus sesuai dengan kewenangan DPRD Kabupaten Magetan.
“Jangan kemudian pansus bisa melakukan apa saja, kinerjanya tetap dibatasi oleh peraturan perundang – undangan. Jangan sampai kemudian diartikan bahwa salah tulis.” Tegasnya.
Menurutnya, didalam rapat pimpinan dan ketua fraksi sebelumnya, semacam sudah ada kata sepakat untuk pembentukan pansus, agar peristiwa yang di maksud bisa ditelaah lebih benderang, dan bisa diklarifikasi secara jernih.
“Tetapi ketika dari ketua fraksi kemudian disampaikan ke anggotanya ada masukan dan pertimbangan itu sangat biasa, nanti waktu di paripurna biasanya juga masih berkembang hal semacam itu, ya itu baik artinya mekanisme musyawarah menuju mufakat berjalan.” Lanjutnya.
“Mengenai pembacaan surat masuk dari fraksi di paripurna sebelumnya yang tidak quorum, ya mari kita lihat undangan rapatnya. Di undangan jelas bahwa rapat paripurna itu adalah untuk penetapan internal Perda, dan acara selanjutnya pembacaan surat masuk. Karena undangan sangat mendadak sehingga banyak anggota tidak hadir dan tidak quorum, kalau tidak quorum berarti ya rapat itu dianggap belum terjadi dan diagendakan lagi, ini biar tidak terjadi salah paham,” pungkasnya (red).