BARCODE KENDARAAN MATI, TRANSAKSI BBM JALAN TERUS, Kejati Banten Diminta Turun Tangan

0
LH TANGERANG

BBM DLH Kota Tangerang Bermasalah, BPK Catat Kelebihan Pembayaran Rp557,9 Juta, Kejati Banten Diminta Turun Tangan

Seputarkita, Tangerang – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 kini memasuki babak baru. SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA secara resmi melayangkan laporan dan pengaduan masyarakat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (5/11/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2025.

Dalam dokumen pengaduan bernomor 979/LAPDU/LBH-SAN/XI/2026, organisasi yang dipimpin Surya, S.H. itu meminta Kejati Banten melakukan penelaahan, pendalaman, hingga penyelidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BBM dan pelumas tersebut.

SELISIH PEMBAYARAN MENCAPAI Rp1,26 MILIAR

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah adanya perbedaan antara realisasi pembayaran melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan data penjualan SPBU berdasarkan Hose Delivery Report (HDR).

Berdasarkan uraian temuan BPK dalam laporan pengaduan tersebut, total pembayaran berdasarkan SP2D tercatat sebesar Rp7.074.974.200. Sementara realisasi berdasarkan data HDR SPBU utama hanya sebesar Rp5.811.222.200.

Dengan demikian, terdapat selisih awal sebesar Rp1.263.752.000.

Setelah memperhitungkan sejumlah komponen transaksi, termasuk penggunaan Pertamina Dex, pengisian Biosolar di SPBU alternatif, penggunaan barcode kendaraan, serta pembelian BBM di luar data SPBU utama, BPK mencatat masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp557.982.270.

Nilai tersebut telah disetorkan kembali ke kas daerah melalui Surat Tanda Setoran Nomor B/1455/900/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026.

Namun, bagi SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA, pengembalian uang tersebut tidak boleh serta-merta mengakhiri persoalan.

BARCODE KENDARAAN TIDAK BEROPERASI IKUT DISOROT

Persoalan lain yang dinilai membutuhkan pemeriksaan serius adalah penggunaan barcode kendaraan lain dalam transaksi pengisian BBM, termasuk barcode milik kendaraan yang telah rusak berat dan tidak beroperasi.

Nilai transaksi yang berkaitan dengan penggunaan barcode tersebut mencapai Rp335.739.600.

Praktik ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kesesuaian antara identitas kendaraan yang tercatat secara administratif dengan kendaraan yang benar-benar menerima dan menggunakan BBM.

SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA meminta aparat penegak hukum menelusuri identitas kendaraan, petugas pengisian, data transaksi elektronik SPBU, hingga kesesuaian konsumsi BBM dengan perjalanan dan kegiatan operasional kendaraan dinas.

Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa angka Rp335,7 juta tersebut bukan serta-merta merupakan kerugian negara, melainkan bagian dari transaksi yang perlu diuji lebih lanjut oleh aparat berwenang.

BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN BBM DIPERTANYAKAN

Selain persoalan selisih pembayaran dan penggunaan barcode, BPK juga mencatat kelemahan dalam dokumen pertanggungjawaban belanja BBM.

Di antaranya terdapat kupon BBM yang tidak dilengkapi setruk pengisian, setruk yang tidak dapat terbaca, tidak tersedianya salinan cadangan sebagian bukti transaksi, serta dokumen pertanggungjawaban BBM UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Barat untuk Oktober, November, dan Desember 2025 yang belum seluruhnya dilampirkan secara memadai.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi dan persetujuan pembayaran anggaran.

Bagaimana suatu tagihan dapat diproses dan dicairkan apabila sebagian bukti transaksi belum didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan dapat diverifikasi?

Pertanyaan inilah yang menurut SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA harus dijawab melalui pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar penjelasan administratif.

KEPALA DINAS DAN PEJABAT TERKAIT DIMINTA DIPERIKSA

Dalam laporannya, SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA juga menyoroti catatan BPK mengenai kurang optimalnya pengendalian dan pengawasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran terhadap pelaksanaan serta pertanggungjawaban belanja BBM dan pelumas.

Pemeriksaan juga diminta mencakup Kepala UPT Pengelolaan Sampah selaku PPTK, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Pengeluaran, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pengelolaan dan pencairan anggaran.

Tidak hanya pejabat internal, organisasi tersebut meminta Kejati Banten turut menelusuri pihak penyedia BBM, termasuk PT KJG dan SPBU terkait.

Pemeriksaan diharapkan mencakup kontrak penyediaan BBM, invoice, HDR, data elektronik transaksi, bukti penyaluran, rekening pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah persoalan yang ditemukan merupakan kelemahan administrasi, kesalahan sistem, atau terdapat kemungkinan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah.

DUA KALI SOMASI, KINI DILANJUTKAN DENGAN LAPORAN KE APARAT PENEGAK HUKUM

Sebelum melaporkan persoalan ini kepada Kejati Banten, SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA mengaku telah menempuh langkah konfirmasi melalui dua kali somasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.

Somasi pertama bernomor 977/SOMASI/LBH-SAN/X/2026 tertanggal 27 Oktober 2026, kemudian dilanjutkan dengan Somasi Kedua dan Terakhir bernomor 978/SOMASI/LBH-SAN/XI/2026 tertanggal 3 November 2026.

Melalui kedua somasi tersebut, organisasi meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban tertulis atas persoalan yang menjadi catatan pemeriksaan BPK.

Kini, laporan kepada Kejati Banten menjadi langkah lanjutan agar persoalan tersebut memperoleh penanganan dari aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Ketua Umum SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA, Surya, S.H., menegaskan bahwa pengembalian uang ke kas daerah bukan alasan untuk menutup pemeriksaan apabila masih terdapat indikasi perbuatan melawan hukum.

“Uang tersebut adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan. Jangan sampai persoalan yang seharusnya diuji secara hukum hanya berhenti pada pengembalian uang tanpa mengungkap bagaimana kelebihan pembayaran itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah,” demikian sikap yang disampaikan dalam laporan pengaduan tersebut.

KEJATI BANTEN DIMINTA TIDAK BERHENTI PADA PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF

SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA meminta Kejati Banten menerima dan meregistrasi laporan pengaduan, melakukan telaah serta pendalaman terhadap temuan BPK, memeriksa pejabat terkait, dan menelusuri seluruh transaksi yang dipersoalkan.

Apabila ditemukan dasar dan bukti permulaan yang memadai, organisasi tersebut meminta agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Kejati Banten diminta berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten apabila diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut rekomendasi BPK.

Organisasi tersebut juga meminta agar dokumen fisik maupun elektronik terkait pengelolaan anggaran BBM Tahun Anggaran 2025 tetap dijaga keutuhan dan keasliannya untuk kepentingan pemeriksaan.

Dalam laporan itu turut disampaikan sejumlah ketentuan hukum yang relevan, antara lain UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

ASAS PRADUGA TAK BERSALAH TETAP DIKEDepANKAN

SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang maupun pejabat lainnya.

Organisasi itu menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Namun demikian, temuan mengenai selisih pembayaran, kelebihan pembayaran Rp557,9 juta, penggunaan barcode kendaraan lain senilai Rp335,7 juta, serta kelemahan dokumen pertanggungjawaban dinilai cukup menjadi alasan untuk dilakukan pendalaman secara serius.

Kini publik menunggu langkah Kejati Banten. Apakah persoalan ini akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang menyeluruh, atau justru berhenti sebagai catatan administratif?

Satu hal yang harus dipastikan: setiap rupiah anggaran daerah merupakan uang rakyat yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga memperoleh kejelasan dan kepastian tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Jim )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *