FANTASTIS! Harta Kepala DLH Magetan Tembus Rp3,44 Miliar, Naik Rp1,36 Miliar dalam Lima Tahun!

0
Screenshot (96)

Data e-LHKPN KPK Ungkap Total Harta Tembus Rp3,44 Miliar pada 2025, Penambahan Aset Tanah dan Bangunan Jadi Sorotan Publik

Seputarkita, Magetan – Publik patut memberikan perhatian serius terhadap perkembangan laporan harta kekayaan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan Saif Muchlissun, S.Sos., M.M.. Berdasarkan data perbandingan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditampilkan melalui situs resmi e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan pejabat tersebut menunjukkan tren peningkatan cukup signifikan dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.

Angkanya tidak kecil. Jika pada pelaporan tahun 2020 total harta kekayaan tercatat sebesar Rp2.075.300.000, pada pelaporan tahun 2025 jumlahnya telah mencapai Rp3.440.080.000.

Artinya, terdapat kenaikan kekayaan sebesar Rp1.364.780.000 atau sekitar 65,77 persen dalam kurun waktu lima tahun.

Angka tersebut tentu menarik untuk dicermati, mengingat yang bersangkutan merupakan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan anggaran, serta pelayanan publik di sektor lingkungan hidup.

KENAIKAN KEKAYAAN DARI TAHUN KE TAHUN

Berdasarkan data perbandingan LHKPN yang tersedia, berikut perkembangan total kekayaan yang dilaporkan:

Tahun Pelaporan Total Kekayaan
2020 Rp2.075.300.000
2021 Rp2.302.300.000
2022 Rp2.485.500.000
2023 Rp2.828.080.000
2024 Rp3.035.580.000
2025 Rp3.440.080.000

Dari data tersebut, kenaikan kekayaan setiap tahunnya adalah:

  • 2020–2021: Rp227.000.000.
  • 2021–2022: Rp183.200.000.
  • 2022–2023: Rp342.580.000.
  • 2023–2024: Rp207.500.000.
  • 2024–2025: Rp404.500.000.

Kenaikan terbesar dalam periode tersebut terjadi pada pelaporan 2024 menuju 2025, yakni sebesar Rp404,5 juta.

ASET TANAH DAN BANGUNAN BERTAMBAH RP400 JUTA

Hal lain yang patut menjadi perhatian adalah perkembangan aset tanah dan bangunan.

Pada pelaporan tahun 2024, total aset tanah dan bangunan tercatat sebesar Rp1,58 miliar. Sementara dalam pelaporan tahun 2025, nilainya meningkat menjadi Rp1,98 miliar.

Terdapat penambahan nilai sebesar Rp400 juta.

Dalam rincian LHKPN tahun 2025, tercantum dua bidang tanah tambahan yang sebelumnya belum muncul dalam daftar aset tahun 2024, yaitu:

  1. Tanah seluas 1.052 m² di Kabupaten/Kota Magetan dengan nilai Rp150 juta.
  2. Tanah seluas 359 m² di Kabupaten/Kota Magetan dengan nilai Rp250 juta.

Dengan demikian, terdapat tambahan dua bidang tanah dengan luas keseluruhan 1.411 m² dan nilai pelaporan mencapai Rp400 juta.

Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka, khususnya mengenai kapan tanah tersebut diperoleh, dari mana sumber pembiayaannya, serta bagaimana kesesuaian antara perolehan aset dengan penghasilan dan sumber pendapatan sah yang dimiliki pejabat bersangkutan.

TOTAL KEKAYAAN MENEMBUS RP3,44 MILIAR

Tidak hanya tanah dan bangunan, data LHKPN tahun 2025 juga mencatat sejumlah kelompok kekayaan lainnya, antara lain:

  • Tanah dan bangunan: Rp1.980.000.000.
  • Alat transportasi dan mesin: Rp618.000.000.
  • Harta bergerak lainnya: Rp252.080.000.
  • Kas dan setara kas: Rp600.000.000.
  • Surat berharga: nihil.
  • Harta lainnya: nihil.

Sementara itu, kewajiban berupa utang tercatat sebesar Rp10 juta.

Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp3.440.080.000.

PUBLIK BERHAK MEMPERTANYAKAN KEWAJARAN PENINGKATAN HARTA

Perlu ditegaskan bahwa peningkatan harta kekayaan seorang pejabat publik tidak serta-merta merupakan tindak pidana atau bukti adanya penyimpangan. Kenaikan kekayaan dapat terjadi karena penghasilan, investasi, warisan, transaksi jual beli, maupun sumber lain yang sah.

Namun demikian, sebagai pejabat penyelenggara negara, setiap kenaikan kekayaan tetap harus dapat dijelaskan secara transparan dan dipertanggungjawabkan.

Terlebih, jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program pemerintah daerah, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan pembangunan dan pelayanan publik.

Oleh karena itu, keterbukaan mengenai asal-usul penambahan aset merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA: KPK PERLU MELAKUKAN PENELAAHAN

Perkembangan data tersebut layak menjadi perhatian lembaga pengawas dan aparat penegak hukum, khususnya KPK, untuk memastikan bahwa pelaporan harta kekayaan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Penelaahan dapat diarahkan pada kesesuaian penghasilan resmi dengan pertumbuhan kekayaan, riwayat perolehan tanah, sumber dana pembelian aset, serta kewajaran perubahan nilai harta dari tahun ke tahun.

Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara profil penghasilan, sumber dana, dan pertumbuhan kekayaan, tentu diperlukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan sampai kewajiban pelaporan LHKPN hanya dipandang sebagai rutinitas administratif tahunan tanpa disertai pengawasan terhadap kewajaran asal-usul kekayaan.

Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Transparansi kekayaan pejabat bukan sekadar formalitas, melainkan salah satu instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Catatan: Seluruh angka dalam pemberitaan ini merujuk pada tangkapan layar perbandingan data e-LHKPN KPK tahun 2020–2025. Kenaikan kekayaan yang disampaikan merupakan fakta perbandingan angka pelaporan, bukan kesimpulan adanya tindak pidana. (red/007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *