Kadis LH Optimistis Tak Ada Korupsi di TPA Botok, Swastika Desak Kejaksaan Tetap Lakukan Penyelidikan

0
kadis lh magetan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Kabupaten Magetan adalah Saif Muchlissun, S.Sos, MM ( Foto dikutip dari Google )

Seputarkita, MAGETAN – Polemik pengadaan lahan untuk pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Botok di Kabupaten Magetan kembali menjadi sorotan. Keyakinan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan Kabupaten Magetan bahwa proses pengadaan lahan tersebut terbebas dari unsur tindak pidana korupsi maupun penyelewengan anggaran justru mendapat tanggapan tegas dari Swastika Advokasi Nusantara.

Lembaga advokasi tersebut menegaskan bahwa keyakinan seorang pejabat publik terhadap bersihnya suatu kegiatan pengadaan tanah tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan proses penegakan hukum, terlebih apabila terdapat laporan masyarakat yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Swastika Advokasi Nusantara mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Magetan, serta aparat penegak hukum terkait untuk tetap menindaklanjuti laporan pengaduan mengenai pengadaan lahan TPA Botok secara profesional, independen, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

Keyakinan Pejabat Bukan Pengganti Pemeriksaan Hukum

Ketua Umum Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H., menegaskan bahwa pernyataan maupun keyakinan pejabat pemerintah mengenai tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara tetap harus dapat diuji melalui dokumen, fakta, dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

“Kalau Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan Kabupaten Magetan meyakini bahwa proses pengadaan lahan TPA Botok bersih dari unsur korupsi dan penyelewengan, tentu itu merupakan keyakinan yang patut dihormati. Namun, keyakinan tersebut tidak boleh menggantikan fungsi penyelidikan aparat penegak hukum. Biarkan hukum bekerja dan fakta yang berbicara,” tegas Surya dalam pernyataan yang disiapkan untuk pemberitaan ini.

Menurut Swastika, apabila seluruh tahapan pengadaan lahan memang telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka proses pemeriksaan justru dapat menjadi sarana untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum berkewajiban menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Swastika Desak Kejati Jawa Timur Tidak Berhenti pada Klarifikasi Administratif

Swastika Advokasi Nusantara menilai bahwa pengadaan lahan yang menggunakan anggaran pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek perencanaan, penilaian harga tanah, proses pembayaran, status kepemilikan, maupun kesesuaian pemanfaatannya dengan tujuan pembangunan.

Oleh karena itu, Swastika meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek penting, antara lain:

  1. Legalitas dan kesesuaian prosedur pengadaan tanah untuk pembangunan TPA Botok.
  2. Dasar penentuan harga tanah, dokumen penilaian, serta kewajaran nilai transaksi.
  3. Identitas pihak penerima pembayaran dan keabsahan kepemilikan tanah.
  4. Realisasi anggaran pengadaan lahan beserta dokumen pertanggungjawabannya.
  5. Kesesuaian lokasi, peruntukan, dan kelayakan lahan dengan perencanaan pembangunan TPA.
  6. Kemungkinan adanya konflik kepentingan, penggelembungan harga, atau penyalahgunaan kewenangan yang perlu diuji melalui pemeriksaan.

Seluruh aspek tersebut merupakan objek pendalaman, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

“Jangan sampai sebuah laporan masyarakat hanya berakhir pada klarifikasi administratif tanpa dilakukan pengujian terhadap substansi persoalannya. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menelaah laporan secara menyeluruh dan meningkatkan penanganannya ke tahap penyelidikan apabila terdapat dasar hukum serta informasi awal yang memadai,” lanjut Surya.

Jika Bersih, Mengapa Harus Khawatir Diperiksa?

Swastika berpandangan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah merupakan bagian penting dari sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Menurut lembaga tersebut, pejabat publik yang meyakini bahwa kebijakannya telah dilaksanakan secara benar semestinya mendukung pemeriksaan independen, termasuk dengan membuka dokumen yang dapat diakses secara sah dan memberikan keterangan yang dibutuhkan aparat penegak hukum.

“Jika memang seluruh proses pengadaan lahan TPA Botok telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum, maka tidak ada alasan untuk menghindari pemeriksaan. Justru melalui proses hukum yang objektif, semua pihak dapat memperoleh kepastian,” ujar Surya.

Swastika juga mengingatkan bahwa laporan dugaan korupsi tidak boleh dipandang sebagai serangan pribadi terhadap pejabat tertentu, melainkan sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

Pengadaan Lahan TPA Botok Harus Diuji Secara Transparan

Persoalan pengadaan lahan TPA Botok tidak hanya berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat dalam memperoleh fasilitas pengelolaan sampah yang memadai.

Swastika menilai bahwa kejelasan mengenai proses pengadaan lahan, status pembangunan, serta hambatan pelaksanaan proyek perlu disampaikan kepada publik secara terbuka.

Apabila pengadaan tanah telah direalisasikan menggunakan anggaran pemerintah, sementara pemanfaatan lahan atau pembangunan fasilitas belum berjalan sesuai rencana, kondisi tersebut perlu memperoleh penjelasan dan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, keterlambatan pembangunan ataupun belum dimanfaatkannya lahan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab, tanggung jawab, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Swastika Minta Aparat Penegak Hukum Menjaga Independensi

Swastika Advokasi Nusantara menegaskan akan terus mengawal penanganan laporan pengadaan lahan TPA Botok melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum tidak menjadikan pernyataan pejabat sebagai satu-satunya dasar penilaian, melainkan mengedepankan pemeriksaan dokumen, keterangan pihak terkait, serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami juga tidak menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi. Yang kami perjuangkan adalah agar laporan masyarakat diperiksa secara serius. Jangan sampai keyakinan seorang pejabat dianggap lebih menentukan daripada fakta dan alat bukti,” tegas Surya.

Ia menambahkan bahwa proses hukum yang independen sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Biarkan Kepala Dinas yakin bahwa pengadaan lahan TPA Botok bersih dari korupsi. Tetapi biarkan pula Kejaksaan bekerja untuk membuktikan apakah keyakinan tersebut benar berdasarkan fakta hukum. Sebab, bersih atau tidaknya pengelolaan anggaran negara bukan ditentukan oleh pernyataan pejabat, melainkan oleh hasil pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Penegakan Hukum Harus Memberikan Kepastian

Pada akhir pernyataannya, Swastika Advokasi Nusantara kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan aparat penegak hukum terkait agar memberikan perhatian serius terhadap laporan pengadaan lahan TPA Botok di Kabupaten Magetan.

Swastika berharap penanganan laporan tidak berhenti pada penerimaan administrasi, tetapi dilanjutkan dengan penelaahan, pengumpulan bahan keterangan, dan penyelidikan apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

“Jangan biarkan dugaan penyimpangan anggaran publik menjadi teka-teki yang tidak pernah memperoleh jawaban. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasilnya secara terbuka sesuai ketentuan hukum. Namun jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” pungkas Surya. (007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *