Kadispora Kota Tangerang Kebal Kritik? Swastika Ingatkan Pejabat Publik Bukan Penguasa yang Tak Bisa Disentuh!

0
kaonang begu

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangerang Dr. Kaonang, S.Sos., M.M.

Seputarkita, TANGERANG — Sikap keterbukaan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangerang terhadap kritik masyarakat, pengawasan aktivis, dan pertanyaan insan pers patut menjadi perhatian publik. Terlebih, sejumlah persoalan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 telah menjadi objek kajian hukum dan somasi dari LBH Swastika Advokasi Nusantara.

Pertanyaan pun mengemuka: Apakah Kadispora Kota Tangerang siap menghadapi kritik dan membuka dokumen pertanggungjawaban anggaran kepada publik, atau justru memilih menutup diri dari pengawasan masyarakat?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan menyusul diterbitkannya surat somasi LBH Swastika Advokasi Nusantara Nomor 799/SOMASI/LBH-SAN/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang.

Somasi tersebut berkaitan dengan sejumlah permasalahan pengelolaan keuangan daerah yang diuraikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025.

Temuan BPK Jadi Sorotan, Kadispora Dituntut Transparan

Berdasarkan kajian hukum LBH Swastika Advokasi Nusantara, terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut.

Salah satunya adalah pekerjaan pemasangan rumput sintetis Stadion Cibodas dengan nilai kontrak sebesar Rp2.425.970.631.

Dalam kajian tersebut diuraikan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp48.856.093,60 serta denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp15.298.913,89 akibat keterlambatan penyelesaian selama tujuh hari.

Selain itu, terdapat permasalahan pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp3.929.820, yang berkaitan dengan ketidaksesuaian 12 dari 51 setruk pembelian bahan bakar minyak yang diperiksa.

Dokumen kajian juga menyoroti realisasi belanja hibah Dispora Kota Tangerang sebesar Rp18,1 miliar, yang dinilai perlu mendapatkan pengawasan terhadap mekanisme penyaluran, penetapan penerima, penggunaan, dan pertanggungjawabannya.

Perlu ditegaskan, nilai belanja hibah tersebut bukan merupakan temuan kerugian negara. Dokumen kajian juga mencatat bahwa kelebihan pembayaran dan denda yang disebutkan telah dikembalikan ke kas daerah.

Namun, penyelesaian keuangan tidak menghilangkan kebutuhan untuk mengevaluasi penyebab ketidaksesuaian dan efektivitas sistem pengawasan.

Surya, S.H.: Jabatan Publik Bukan Tameng untuk Menghindari Kritik

Ketua Umum LBH Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H., dalam sikap kelembagaan yang tercermin melalui somasi tersebut, menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran pemerintah.

Menurut prinsip pengawasan publik yang diperjuangkan lembaganya, pejabat pemerintahan memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjelaskan penggunaan uang rakyat.

“Jabatan publik bukan ruang kekuasaan yang kebal terhadap kritik. Setiap rupiah anggaran daerah adalah amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.”

Penegasan tersebut menjadi pesan penting bagi seluruh pejabat pemerintahan agar tidak memandang kritik aktivis, permintaan informasi masyarakat, ataupun pertanyaan wartawan sebagai ancaman terhadap kewibawaan institusi.

Kritik yang disampaikan berdasarkan data dan dokumen merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam negara demokrasi.

Sebaliknya, apabila terdapat pejabat yang sengaja menghindari pertanggungjawaban publik, menutup akses informasi tanpa dasar hukum, atau menghalangi kerja jurnalistik, tindakan tersebut patut dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Aktivis dan Wartawan Bukan Musuh Pemerintah

LBH Swastika Advokasi Nusantara menempatkan pengawasan masyarakat sebagai bagian penting dalam memastikan pemerintahan berjalan secara bersih dan bertanggung jawab.

Aktivis memiliki hak untuk mempertanyakan kebijakan dan penggunaan anggaran publik. Demikian pula wartawan memiliki fungsi melakukan pencarian, pengolahan, serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik dengan memperhatikan pengecualian yang sah.

Karena itu, pejabat publik semestinya menyediakan ruang komunikasi yang terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah yang transparan tidak perlu takut terhadap pertanyaan. Pemerintah yang akuntabel tidak perlu alergi terhadap kritik.

Namun, untuk menyimpulkan bahwa seorang kepala dinas bersikap antiaktivis atau antiwartawan, diperlukan fakta yang dapat diverifikasi, termasuk kronologi penolakan informasi, pernyataan pejabat, atau bukti tindakan yang menghambat kegiatan jurnalistik.

Swastika Beri Tenggat Tujuh Hari Kerja

Dalam surat somasinya, LBH Swastika Advokasi Nusantara meminta Kepala Dispora Kota Tangerang memberikan klarifikasi tertulis secara terperinci terhadap sejumlah persoalan pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Klarifikasi yang diminta antara lain menyangkut pelaksanaan pekerjaan konstruksi, kelebihan pembayaran, keterlambatan proyek, pertanggungjawaban perjalanan dinas, tujuh paket pekerjaan konstruksi yang disebut dalam pemeriksaan kepatuhan terdahulu, serta penyaluran dana hibah.

LBH Swastika Advokasi Nusantara memberikan tenggat tujuh hari kerja sejak surat diterima untuk memberikan jawaban atas somasi tersebut.

Apabila tidak memperoleh tanggapan yang memadai, lembaga tersebut menyatakan akan mempertimbangkan langkah pengawasan dan hukum lanjutan melalui Inspektorat Kota Tangerang, BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti awal yang cukup.

Aparat Penegak Hukum Diminta Tidak Mengabaikan Temuan Pemeriksaan

Persoalan pengelolaan keuangan daerah tidak semestinya berhenti pada pengembalian kelebihan pembayaran atau penyetoran denda kontrak.

Diperlukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi merupakan kelemahan administratif, kelalaian pengawasan, atau terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Karena itu, Inspektorat Kota Tangerang dan BPK RI Perwakilan Banten diharapkan memastikan seluruh rekomendasi pemeriksaan ditindaklanjuti secara substansial.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tangerang, Kejaksaan Tinggi Banten, dan aparat penegak hukum berwenang lainnya diharapkan melakukan pendalaman apabila terdapat informasi dan bukti awal yang memenuhi ketentuan hukum.

Pengembalian uang ke kas daerah tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana terbukti. Namun, temuan administratif juga tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan korupsi.

Prinsip tersebut penting agar penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan tidak berubah menjadi penghakiman tanpa pembuktian.

Wali Kota Tangerang Diminta Pastikan Jajarannya Terbuka terhadap Kritik

Persoalan ini juga menjadi perhatian dalam konteks tanggung jawab Pemerintah Kota Tangerang untuk memastikan seluruh perangkat daerah menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Wali Kota Tangerang diharapkan memastikan setiap kepala perangkat daerah memberikan pelayanan informasi publik secara profesional dan tidak menghambat pengawasan masyarakat.

Pejabat yang mengelola anggaran publik harus siap menjelaskan kebijakan, hasil pekerjaan, serta tindak lanjut temuan lembaga pemeriksa.

Jangan sampai kritik rakyat dianggap gangguan, aktivis dipandang sebagai lawan, dan wartawan diperlakukan sebagai ancaman.

Pada akhirnya, publik berhak memperoleh jawaban yang jelas atas persoalan pengelolaan anggaran Dispora Kota Tangerang.

Apakah Kepala Dispora akan memberikan klarifikasi secara terbuka dan terukur, atau justru membiarkan pertanyaan publik terus berkembang?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi salah satu ukuran komitmen transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Dispora Kota Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *