SeputarKita,Madiun – A.J.K (inisial) 35 warga Desa Balong gabus kecamatan candi, kabupaten Sidoarjo, di amankan oleh satreskrim Polres Madiun kota lantaran telah membawa kabur 3 unit kendaraan sepeda motor milik warga kota Madiun.
Menurut keterangan Kapolres Madiun kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat gelar press rilis Kamis 30/12, bertempat di halaman depan Mapolres Madiun kota mengatakan, modus pelaku ini saat melakukan aksinya tersebut dengan cara Mendatangi tempat korban dan berpura pura menjadi seorang pembeli kendaraan betulan, kemudian setelah korban lengah kendaraan tersebut di bawa kabur oleh pelaku.
“Modus operandi tersangka (A.Y.K) ini dengan cara mencari target orang orang yang akan menjual kendaraan sepeda motor dengan cara di uploud melalui media sosial seperti Facebook maupun OLX.id, Kemudian pelaku dengan cara menyamar menjadi seorang pembeli betulan mendatangi rumah korban. Setelah itu pelaku berpura pura untuk mencoba kendaraan yang akan di beli, selanjutnya setelah korban lengah tersangka langsung membawa kabur sepeda motor itu.” Terang Kapolres AKBP Dewa Putu Eka.D
Dalam aksinya tersebut tersangka telah berhasil membawa 3 kendaraan sepeda motor milik 3 korban yang berbeda, kendaraan yang berhasil di Gondol yaitu Honda CBR 150, Yamaha N-Max, dan Yamaha RG-10 senilai total Rp 96 juta 500 ribu. berdasar laporan dari masyarkat ini petugas kemudian berhasil melakukan penangkapan kepada tersangka di tempat kos yang berada di wilayah kabupaten Nganjuk.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya oleh tersangka A.Y.K di kenakan pasal 378 KUHP Jo pasal 65 KUHP atau pasal 372 Jo pasal 65 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun Penjara.(Den)