Uang Rakyat Rp6,9 Miliar untuk Videotron, SAN Desak Audit dari Hulu hingga Hilir

0
1001056698_ratio-16x9

Kantor Diskominfo Kabupaten Tangerang

Seputarkita, Tangerang — Swastika Advokasi Nusantara (SAN) mengambil langkah hukum dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk pengadaan dan pembangunan videotron yang nilainya mencapai kurang lebih Rp6,935 miliar.

SAN menilai penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, terutama menyangkut proses perencanaan, pengadaan, penentuan lokasi, spesifikasi, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, pemanfaatan, biaya pemeliharaan hingga munculnya rencana relokasi videotron.

Ketua Umum Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H., mengatakan somasi yang dilayangkan bukan untuk memberikan vonis atau menuduh pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

Menurutnya, SAN justru meminta seluruh proses penggunaan anggaran tersebut dibuka dan diperiksa secara objektif.

“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami meminta agar penggunaan uang rakyat sekitar Rp6,935 miliar tersebut dapat dijelaskan secara terbuka. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, perencanaan benar, harga wajar, spesifikasi sesuai dan asetnya benar-benar memberikan manfaat, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ujar Surya.

Minta Perencanaan Dibuka

SAN mempertanyakan dasar kebutuhan pembangunan videotron tersebut.

Menurut SAN, pengadaan aset dengan nilai miliaran rupiah semestinya didahului perencanaan yang matang, termasuk kajian kebutuhan, kajian manfaat, penentuan lokasi, analisis efektivitas serta perhitungan biaya dan manfaat bagi masyarakat.

Hal yang menjadi perhatian SAN adalah munculnya persoalan mengenai efektivitas lokasi dan pemanfaatan videotron hingga adanya rencana pemindahan atau relokasi.

SAN mempertanyakan apakah persoalan lokasi tersebut sebenarnya sudah dapat diketahui sejak tahap awal perencanaan.

“Pertanyaan sederhananya, kalau kemudian lokasi dianggap perlu dipindahkan karena kurang efektif, apakah sejak awal sudah dilakukan kajian lokasi secara serius? Siapa yang menentukan lokasi dan apa dasar kajiannya?” kata Surya.

Menurutnya, persoalan tersebut penting karena apabila relokasi kembali menggunakan APBD, masyarakat berpotensi kembali menanggung biaya atas aset yang sebelumnya juga telah dibangun menggunakan uang daerah.

Minta Audit dari Hulu hingga Hilir

SAN meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya melihat kondisi fisik videotron.

Pemeriksaan yang diminta meliputi perencanaan anggaran, penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses pengadaan, penetapan penyedia, nilai kontrak, pembayaran, pemeriksaan hasil pekerjaan, serah terima, pencatatan aset, operasional dan pemeliharaan.

SAN juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara spesifikasi dalam dokumen pengadaan dengan kondisi fisik videotron di lapangan.

“Kami ingin tahu apakah barang yang diterima benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang dibayar oleh pemerintah. Kami juga ingin tahu apakah harga pengadaannya wajar dan apakah seluruh pembayaran sesuai dengan prestasi pekerjaan,” ujar Surya.

Soroti Biaya Pemeliharaan dan Operasional

Selain nilai pembangunan, SAN juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang menjelaskan biaya yang telah dikeluarkan setelah videotron selesai dibangun.

Biaya listrik, pemeliharaan, perawatan, perbaikan, jaringan, pengoperasian dan biaya pendukung lainnya diminta dibuka secara transparan.

Menurut SAN, sebuah aset daerah tidak cukup hanya dinyatakan selesai dibangun.

Yang harus dilihat adalah apakah aset tersebut benar-benar berfungsi dan memberikan manfaat sesuai dengan tujuan pengadaannya.

“Jangan sampai pemerintah mengeluarkan miliaran rupiah untuk membangun sebuah fasilitas, tetapi setelah selesai justru tidak dimanfaatkan secara optimal. Kalau itu terjadi, harus ada evaluasi. Ini uang masyarakat,” tegas Surya.

Pertanyakan Rencana Relokasi

SAN secara khusus meminta penjelasan mengenai rencana relokasi videotron.

Menurut SAN, apabila relokasi benar-benar akan dilakukan, Pemerintah Kabupaten Tangerang harus menjelaskan dasar teknis dan administratifnya.

Termasuk siapa yang mengusulkan relokasi, lokasi baru yang dituju, hasil kajian teknis, estimasi biaya, sumber anggaran dan pihak yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut.

SAN meminta agar tidak ada pengeluaran APBD baru untuk relokasi sebelum dilakukan kajian yang transparan mengenai efektivitas dan manfaatnya.

“Kalau memang harus dipindahkan, jelaskan secara terbuka mengapa harus dipindahkan. Jangan sampai masyarakat kembali dibebani anggaran baru karena kesalahan atau kelemahan perencanaan sebelumnya,” katanya.

SAN Minta Dokumen Pengadaan Dibuka

Dalam somasinya, SAN meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka dokumen yang berkaitan dengan pengadaan videotron tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen yang diminta antara lain dokumen perencanaan, RUP/SIRUP, KAK/TOR, HPS, spesifikasi teknis, dokumen pengadaan, identitas penyedia, kontrak atau pesanan, berita acara pemeriksaan, berita acara serah terima, dokumen pembayaran, dokumen pemeliharaan serta dokumen rencana relokasi.

SAN juga meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan internal terhadap proses tersebut.

Selain itu, SAN akan meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Tidak Langsung Menuduh Korupsi

Surya menegaskan bahwa SAN tidak ingin membangun opini bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sebelum ada hasil pemeriksaan.

Namun, menurutnya, potensi persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah harus diuji secara objektif.

“Kami menggunakan istilah dugaan dan indikasi. Apakah ada kerugian daerah, apakah ada kelebihan pembayaran, apakah harga tidak wajar, apakah spesifikasi tidak sesuai, semuanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan jawaban normatif,” jelasnya.

SAN menilai pemeriksaan menjadi penting karena nilai anggaran yang digunakan bukan jumlah kecil.

Jika ditemukan adanya kerugian keuangan daerah, kelebihan pembayaran atau pelanggaran dalam proses pengadaan, SAN meminta agar dilakukan langkah pemulihan sesuai ketentuan hukum.

Beri Waktu 3 Hari

Dalam somasi tersebut, SAN memberikan waktu 3 hari kerja kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan jawaban tertulis.

Apabila tidak mendapatkan jawaban yang memadai, SAN menyatakan akan melanjutkan langkah hukum dan pengawasan.

Langkah tersebut antara lain melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Tinggi Banten, meminta pemeriksaan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, serta meminta DPRD Kabupaten Tangerang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD.

“Kami beri kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menjelaskan semuanya. Kalau memang benar dan sesuai aturan, mari buka dokumennya. Kalau ada kekeliruan, mari perbaiki. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran yang menimbulkan kerugian keuangan daerah, tentu kami akan menempuh langkah hukum,” tegas Surya.

“Uang Rakyat Harus Kembali Menjadi Manfaat Rakyat”

SAN menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan APBD.

Surya menyebut pemerintah daerah harus memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Uang rakyat bukan uang pribadi pejabat. Setiap rupiah APBD harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Prinsip kami sederhana: uang rakyat harus kembali menjadi manfaat untuk rakyat,” pungkasnya.

SAN menyatakan akan terus mengawal persoalan videotron tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai proses pengadaan, nilai anggaran, kondisi aset, pemanfaatan, biaya pemeliharaan serta rencana relokasinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *