Ketua Swastika Advokasi Nusantara Akan Laporkan Dugaan Setoran Sopir Truk Sampah Ke Kepala Uptd Wilayah V Ke Kejari Kabupaten Tangerang

0
708fd64f-a58c-418d-8e00-748615507416 (1) (1) (1) (1) (1) (1)

Ilustrasi Gambar by Redaksi media Seputarkita

SeputarKita, TANGERANG — Ketua Swastika Advokasi Nusantara (SAN), Surya, S.H., menyatakan akan membawa informasi mengenai dugaan adanya setoran dari sopir kendaraan pengangkut sampah kepada Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah V ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme maupun pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun SAN, terdapat dugaan adanya setoran yang dikaitkan dengan operasional sopir truk pengangkut sampah. Informasi yang diterima SAN menyebut angka sekitar Rp8 juta per bulan dan berkaitan dengan operasional kendaraan pengangkut sampah yang disebut berjumlah sekitar 30 unit.

Namun, SAN menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan dugaan dan bahan awal. Kebenaran mengenai adanya setoran, siapa yang memberikan dan menerima, besaran uang, periode berlangsungnya praktik tersebut, sumber uang, serta tujuan penggunaannya harus dibuktikan melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Surya Minta Kejaksaan Telusuri Aliran Uang

Ketua Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H., mengatakan laporan yang akan disampaikan kepada Kejaksaan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional berdasarkan bukti.

“Kami memperoleh informasi mengenai adanya dugaan setoran dari sopir kendaraan pengangkut sampah yang diduga berkaitan dengan Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah V. Informasi ini harus diuji. Karena itu kami akan menyerahkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang agar dilakukan klarifikasi dan penelusuran secara hukum,” ujar Surya, S.H.

Menurut Surya, salah satu hal yang perlu ditelusuri adalah asal-usul uang, mekanisme pengumpulan, pihak yang memerintahkan atau meminta, pihak yang menyerahkan, pihak yang menerima, serta penggunaan uang tersebut.

“Kalau benar ada setoran, pertanyaan mendasarnya sederhana: setoran itu atas dasar apa? Apakah terdapat dasar hukum dan administrasinya? Uangnya berasal dari mana, diserahkan kepada siapa, digunakan untuk apa, dan apakah tercatat dalam administrasi resmi pemerintah daerah? Semua itu harus dibuka secara terang,” tegasnya.

SAN juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada keterangan pejabat terkait. Sopir, pengelola kendaraan, koordinator lapangan, bendahara atau pihak lain yang mengetahui operasional armada dinilai dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyelidikan.

Minta Penelusuran Transaksi Dan Dokumen

SAN menyatakan akan meminta Kejaksaan menelusuri bukti-bukti yang relevan apabila laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.

Dokumen dan informasi yang dinilai penting antara lain data kendaraan pengangkut sampah yang beroperasi di UPTD Wilayah V, daftar sopir, anggaran operasional kendaraan, penggunaan bahan bakar, biaya pemeliharaan, bukti pembayaran atau transfer, percakapan elektronik yang relevan, serta keterangan saksi yang mengetahui dugaan pengumpulan uang tersebut.

Apabila benar terdapat sekitar 30 kendaraan sebagaimana informasi awal yang diterima SAN, menurut Surya, aparat penegak hukum juga perlu memastikan apakah angka Rp8 juta yang disebutkan merupakan jumlah keseluruhan setiap bulan atau mempunyai mekanisme perhitungan lain.

“Kami tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan informasi sepihak. Justru laporan kepada Kejaksaan diperlukan supaya angka, mekanisme, dan pihak-pihak yang terlibat dapat diverifikasi secara objektif,” katanya.

Aspek Hukum Akan Diserahkan Kepada Penyidik

SAN menilai bahwa apabila setelah pemeriksaan ditemukan adanya penerimaan uang yang berkaitan dengan jabatan, penyalahgunaan kewenangan, pemaksaan pembayaran, gratifikasi, atau perbuatan lain yang bertentangan dengan kewajiban jabatan, maka konstruksi hukumnya harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan aparat penegak hukum.

Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku. Di antaranya, Pasal 604 mengatur perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penerapan ketentuan tersebut tentu mensyaratkan terpenuhinya seluruh unsur berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Selain itu, ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi mengalami penyesuaian setelah berlakunya KUHP baru dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Karena itu, SAN menyerahkan penentuan pasal yang tepat kepada aparat penegak hukum berdasarkan waktu kejadian dan fakta konkret yang ditemukan.

“Jangan Ada Setoran Liar Dalam Pelayanan Publik”

Surya menegaskan bahwa pengelolaan persampahan merupakan pelayanan publik yang menyangkut langsung kepentingan masyarakat. Setiap penerimaan maupun pengeluaran uang dalam penyelenggaraan pemerintahan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang tidak ada setoran, pemeriksaan justru dapat membersihkan nama pihak yang disebut. Tetapi apabila ternyata ditemukan praktik pengumpulan uang tanpa dasar yang sah dan terdapat unsur pidananya, kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Jangan sampai pelayanan kebersihan yang dibiayai masyarakat justru menjadi ruang bagi praktik-praktik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Surya.

SAN menyatakan laporan akan disertai kronologi serta informasi dan dokumen pendukung yang telah diperoleh. Organisasi tersebut juga membuka kemungkinan menyerahkan keterangan tambahan apabila setelah laporan dibuat ditemukan bukti baru.

Kejari Diminta Periksa Secara Objektif

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memang memiliki fungsi penegakan hukum pidana di wilayah hukumnya. Situs resmi Kejari Kabupaten Tangerang menyebut tugas Kejari antara lain melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi, dan tindakan hukum lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, SAN berharap laporan masyarakat nantinya dapat ditelaah secara objektif dan profesional.

“Kami datang bukan membawa vonis. Kami membawa informasi untuk diuji oleh hukum. Bila tidak terbukti, harus dinyatakan tidak terbukti. Tetapi jika ditemukan bukti adanya tindak pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkas Surya, S.H., Ketua Swastika Advokasi Nusantara.

Hingga naskah ini disusun, tudingan mengenai dugaan setoran tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti. Pihak UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah V maupun pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan informasi tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *