Kepala Uptd Pengelolaan Sampah Wilayah V Disomasi, Dugaan Setoran Rp 8 Juta Per Bulan Diminta Dibuka Terang

0
swastika advokasi nusantara

Ilustrasi gambar dibuat oleh redaksi media seputarkita

Seputarkita, Kabupaten Tangerang — Swastika Advokasi Nusantara (SAN) melayangkan somasi dan permintaan klarifikasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan cq. Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah V terkait informasi mengenai dugaan adanya setoran uang dari pengemudi truk pengangkut sampah kepada pejabat di lingkungan UPTD tersebut.

Somasi bernomor 919/SAN.SOMASI/IX/2026 itu disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

Dalam surat tersebut, SAN menyebut menerima informasi awal mengenai dugaan mekanisme pemberian atau setoran uang dari pengemudi truk pengangkut sampah kepada Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah V.

Informasi yang diterima SAN menyebut angka sekitar Rp 8 juta per bulan, sementara jumlah kendaraan pengangkut sampah yang disebut berada dalam lingkup pengelolaan tersebut diperkirakan sekitar 30 unit. Namun SAN secara tegas menyatakan informasi itu masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut serta belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.

SAN: Angka Rp 8 Juta Harus Diperjelas

Salah satu persoalan yang dinilai penting adalah memperjelas maksud angka Rp 8 juta tersebut.

SAN mempertanyakan apakah Rp 8 juta merupakan dugaan total setoran seluruh pengemudi atau armada dalam satu bulan, atau merupakan angka yang dikaitkan dengan masing-masing kendaraan maupun pengemudi tertentu.

Jika Rp 8 juta merupakan total keseluruhan per bulan, secara matematis nilainya mencapai Rp 96 juta dalam satu tahun.

Namun apabila—semata-mata sebagai ilustrasi hipotetis—angka Rp8 juta ternyata berlaku terhadap setiap kendaraan dan terdapat 30 kendaraan, perhitungannya menjadi Rp240 juta per bulan atau Rp2,88 miliar per tahun.

SAN menegaskan angka Rp2,88 miliar tersebut bukan tuduhan dan bukan kesimpulan mengenai jumlah uang yang benar-benar diterima pihak tertentu. Perhitungan itu dicantumkan dalam somasi sebagai ilustrasi untuk menunjukkan pentingnya klarifikasi mengenai makna sebenarnya dari informasi Rp8 juta per bulan.

Minta Dasar Hukum dan Aliran Uang Dijelaskan

SAN meminta pihak DLHK dan UPTD menjelaskan secara tertulis apakah benar terdapat pemberian, iuran, pungutan, kontribusi, setoran atau pembayaran dalam bentuk apa pun dari pengemudi truk sampah kepada kepala UPTD, pejabat, pegawai, koordinator lapangan maupun pihak lainnya.

Apabila memang terdapat pembayaran, SAN meminta dijelaskan dasar hukum, dasar administrasi, tujuan, besaran, mekanisme pemungutan hingga pertanggungjawabannya.

SAN juga mempertanyakan apakah terdapat surat keputusan, peraturan, surat perintah, SOP atau dokumen resmi yang menjadi dasar pembayaran; kepada siapa uang diserahkan; apakah terdapat tanda terima resmi; serta apakah penerimaan tersebut disetorkan ke kas daerah atau rekening resmi pemerintah dan dicatat dalam administrasi keuangan daerah.

Berpotensi Masuk Ranah Hukum Jika Terbukti Ada Pemaksaan

Dalam perspektif hukum, SAN mengingatkan adanya larangan penyalahgunaan wewenang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Somasi tersebut juga menyinggung ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila dalam pemeriksaan ditemukan fakta bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran.

Selain itu, apabila ditemukan pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, fakta tersebut menurut somasi dapat memerlukan pengujian berdasarkan ketentuan mengenai gratifikasi dalam Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

SAN menekankan bahwa apakah unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti serta hasil penyelidikan atau penyidikan. Informasi awal yang menjadi dasar somasi tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana.

Minta Seluruh Pengemudi Diperiksa Secara Tertutup

SAN meminta DLHK melakukan pemeriksaan internal terhadap Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah V dan pihak-pihak yang mengetahui mekanisme pengelolaan kendaraan serta pengemudinya.

Menariknya, SAN secara khusus meminta agar seluruh pengemudi kendaraan diperiksa secara tertutup dan tanpa kehadiran atasan langsung, sehingga mereka dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan.

SAN juga meminta pengamanan dan pemeriksaan dokumen yang relevan, termasuk daftar pengemudi, absensi, surat tugas, catatan BBM, biaya operasional, buku kas, rekening, kuitansi, bukti transfer, percakapan, serta dokumen lain yang secara sah dapat digunakan untuk menelusuri ada atau tidaknya aliran dana.

Selain itu, SAN meminta jaminan agar pengemudi atau pegawai yang memberikan keterangan dengan benar tidak mendapatkan intimidasi, mutasi, pemberhentian, pengurangan pekerjaan maupun bentuk tekanan lainnya.

Apabila pemeriksaan internal menemukan indikasi perbuatan pidana, SAN meminta hasil pemeriksaan beserta bukti pendukung diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Ultimatum 3 Hari Kerja

Melalui somasi tersebut, SAN memberikan waktu tiga hari kerja sejak surat diterima untuk memberikan jawaban dan klarifikasi tertulis disertai dokumen pendukung.

Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat jawaban yang memadai, SAN menyatakan akan mempertimbangkan meneruskan informasi dan dokumen yang dimilikinya kepada Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan dan/atau instansi berwenang lainnya agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Ketua Umum Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H., menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan untuk memperoleh kepastian mengenai informasi yang berkembang.

“Kami tidak ingin membangun tuduhan hanya berdasarkan informasi awal. Justru karena informasinya serius, kami meminta klarifikasi resmi dan pemeriksaan yang objektif. Kalau benar ada setoran, harus dijelaskan dasar hukumnya, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Kalau informasi itu tidak benar, sampaikan secara terbuka agar nama baik pejabat maupun institusi juga terlindungi,” tegas Surya.

Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya pungutan atau setoran tanpa dasar hukum yang melibatkan kendaraan operasional pemerintah dan pejabat tertentu, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai persoalan administratif internal.

“Kalau ditemukan bukti adanya pemaksaan pembayaran dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan, biarkan aparat penegak hukum yang menguji unsur pidananya. Kami akan menyerahkan dokumen dan informasi yang kami miliki melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, kalau tidak terbukti, hasil pemeriksaannya juga harus diumumkan secara objektif. Prinsipnya sederhana: buka fakta, periksa aliran uang, dan jangan lindungi siapa pun apabila ditemukan pelanggaran,” lanjut Surya.

SAN menilai pemeriksaan transparan diperlukan bukan hanya untuk menguji dugaan yang beredar, tetapi sekaligus memberikan kepastian dan melindungi nama baik pihak yang disebut apabila informasi tersebut ternyata tidak benar. Sikap tersebut juga ditegaskan dalam bagian penutup somasi.

Somasi tersebut ditembuskan kepada Bupati Tangerang, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Kabupaten Tangerang, Kepala Kepolisian Daerah Banten, dan Kakortastipidkor Polri.

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan setoran sebagaimana diberitakan di atas masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian. Pihak Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah V, DLHK, maupun pihak lain yang disebut berhak memberikan klarifikasi, tanggapan, serta hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik. (red/007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *